Senin, 10 Oktober 2016

Pemanfaatan Aplikasi Sistem Informasi Geografis dalam Pengentasan Kawasan Kumuh

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Beberapa waktu yang lalu muncul fenomena permainan “Pokemon Go”, menggabungkan permainan dunia maya dengan kenyataan, yang diistilahkan sebagai augmented reality. Kemampuan permainan untuk merekam rona ruang, bahkan sampai menyebabkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) memberikan saran untuk tidak memainkan permainan tersebut di kantor dan instalasi strategis. Pengambilan data keruangan yang digunakan dalam permainan, dapat ditiru untuk dimanfaatkan untuk mengatasi persoalan keruangan wilayah, yaitu terkait dengan penanganan dan penataan kawasan kumuh. 
Kota tanpa permukiman kumuh telah menjadi agenda global dunia, ditetapkan oleh lembaga internasional UN-Habitat, yang telah mengadakan pra konferensi di Kota Surabaya, di bulan Juli 2016. Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, telah menetapkan program pengentasan kekumuhan, yaitu sampai tahun 2019, tidak ada lagi kawasan kumuh, yaitu dilambangkan dengan angka nol, di dalam slogan 100-0-100. Sedangkan angka 100 di depan dan di belakang melambangkan layanan 100% akses air minum serta sanitasi yang layak.
Beberapa tantangan menyelesaikan tugas mengentaskan kawasan kumuh, misalnya terkait aspek legalitas lahan, pertumbuhan jumlah penduduk, koordinasi antar lembaga, regulasi dan peraturan, keterbatasan anggaran dan perencanaan terpadu. UN – Habitat mengidentifikasi salah satu penyebab munculnya permukiman kumuh akibat adanya urbanisasi tak terkendali. Andai saja pemangku kepentingan memiliki data permukiman yang aktual, secepat dinamika jumlah kepadatan penduduk, tentunya banyak hal dapat diantisipasi dan diatasi.
Permukiman kumuh di Indonesia sampai akhir tahun lalu ada pada kisaran 12 % atau kurang lebih 32.000 hektar. Untuk dapat mencapai nol persen sampai akhir tahun 2019, atau 3 tahun lagi perlu paling tidak mereduksi kekumuhan paling tidak 11.000 hektar pertahun, dan ini bukan hal yang mudah. Tipologi Kumuh jika dilihat dari aspek legalitas lahan dibagi menjadi, berada di tanah legal (slum area) dan di atas tanah illegal (Squatter), yang akan berbeda cara penanganannya.
Pendefenisian kawasan kumuh dengan variabel dan indikator terukur, yang berbeda antar institusi (misalnya BPS, Kementerian PUPR, Kemendagri, Kemensos, dll), memunculkan kelemahan koordinasi baik antara pemangku kepentingan di tingkat pusat dengan daerah, maupun di lingkungan pemerintah daerah. Definisi ini penting sebagai langkah awal penyusunan program dan kebijakan.
Pemantapan aspek regulasi dan harmonisasi aturan, supaya tidak terjadi lagi pembatalan peraturan daerah, mengingat bidang penataan ruang dan perumahan rakyat serta kawasan permukiman telah menjadi urusan wajib pemerintah daerah, sesuai amanat Undang-Undang No. 23 tahun 2014. Penegakan aturan terkait lahan seringkali juga berhadapan dengan pemodal besar dengan kepentingannya, dan komponen warga yang sering tidak mengerti akan aturan, dan didesak oleh kebutuhan hidup, dan adanya pembiaran, menyebabkan kesulitan penanganan.
Keterbatasan anggaran pemerintah untuk mengimbangi peningkatan luasan kawasan kumuh dengan konsep konsolidasi lahan, peremajaan lahan dan bank tanah, membutuhkan solusi kreatif yang segera dan tidak terbatas pada dokumen perencanaan.
Upaya perencanaan terpadu melalui kegiatan musrenbang, dan penyusunan dokumen-dokumen teknis penataan kawasan seringkali lemah pada sisi implementasinya, misalnya karena kurangnya komitmen dari kepala daerah, sehingga hasil perencanan tidak optimal terjadi. Belum lagi jika kita berpikir mengenai aktifitas operasional dan pemeliharaan yang diperlukan untuk keberlanjutan kawasan tertentu, membutuhkan alokasi sumberdaya dan penganggaran yang terpadu.
Penggunaan Aplikasi
Salah satu solusi komprehensif yang dapat diterapkan, terkait akselerasi pencapaiam target bebas kumuh, yaitu dengan menggunakan database lahan perumahan dan permukiman berbasis Aplikasi Sistem Informasi Geografis (SIG) online, seperti halnya permainan “Pokemon Go”. Sistem online akan menyatukan semua dokumen peta perencanaan pengelolaan perumahan dan permukiman, sesuai dengan prinsip “one map one policy”. Di Amerika Serikat, Departemen Perumahan dan Pembangunan Perkotaannya telah mengaplikasikan sistem berbasis SIG.
Pengembangan basis data SIG online di Indonesia dapat diimplementasikan dengan cara mengoptimalkan data terkait aspek lahan, misalnya data dalam Pajak Bumi dan Bangunan, data NJOP, data IMB, data terkait dapat kemudian dilakukan harmonisasi data. Harmonisasi data ini perlu dilakukan di tingkat kelurahan dan kecamatan, seperti halnya penerapan e-ktp, sehingga dengan penyediaan data ini akan terdapat satu basis data untuk perumahan dan permukiman, mulai dari satuan kewilayahan terkecil.
Langkah berikutnya adalah dengan pemberian nomer akun kepada pemilik lahan yang terintegrasi dengan nomor induk kependudukan. Hal ini serupa dengan pembuatan akun pada surat elektronik (email), sehingga pemerintah dan pemilik lahan akan memiliki keterkaitan satu dengan lainnya. Selanjutnya dilakukan pendataan fisik berkala seperti halnya sensus penduduk. Terutama apabila terjadi perubahan fisik lahan, yang memerlukan komunikasi pemilik dengan pemerintah, sehingga untuk kebutuhan penetapan status lahan kumuh dapat dilakukan dengan sistematis.
Fungsi Aplikasi
Fungsi dari pengembangan SIG online untuk pengentasan kawasan kumuh adalah pertama adanya kesatuan data dari tingkat pusat sampai daerah, informasi yang sama antara pemerintah dengan warganya, optimalisasi penggunaan anggaran penataan kawasan, dan penyiapan perencanaan terpadu, untuk pengambilan kebijakan dan program yang terpadu.


Daftar pustaka
HABITAT III ISSUE PAPERS, 21 – SMART CITIES, New York, 31 May 2015
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 02/PRT/M/2016 TENTANG PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/522377-indonesia-punya-2-883-kawasan-kumuh-di-129-kabupaten-kota

http://sekolahdemokrasi.elpagar.org/tulisan/006.htm

Tidak ada komentar:

Cepat Merespons Pandemi, Platform Manajemen Kota Perlu Disiapkan untuk Hadapi Situasi Disrupsi

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------...