telah dipresentasikan pada seminar heritage IPLBI 2017 di kota cirebon
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Yudha Pracastino Heston(1), Rr. Dyah Kartika(2)
yudha.ph@pu.go.id
yudha.ph@pu.go.id
(1)Balai Litbang Penerapan
Teknologi Permukiman, Balitbang, Kementerian PUPR
(2) Balai Litbang Penerapan
Teknologi Permukiman, Balitbang, Kementerian PUPR
Abstrak
Bangunan bersejarah menjadi sangat penting bagi kelanjutan hidup generasi mendatang. Namun fenomena yang terjadi saat ini banyak terjadi perusakan terhadap bangunan bersejarah demi kepentingan ekonomi. Sebagai contoh Pesanggrahan Ambarukmo yang telah dipugar sebagian bangunannya untuk dijadikan Mall Ambarukmo Plaza dan Hotel Ambarukmo. Fungsi bangunan bersejarah yang melekat pada Pesanggrahan Ambarukmo perlahan mulai memudar jika dilihat dari aspek radius keunikan, eksistensi spasial dan ketahanan spasialnya, kemudian berganti dengan fungsi komersial yang bersifat modern kapitalistik. Oleh sebab itu diperlukan solusi proyeksi pengembangan ruang yang relevan sebagai bentuk pelestarian bangunan bersejarah yang berkelanjutan.
Kata-kunci : Cagar Budaya, Pesanggrahan, Ambarukmo, keunikan, spasial
I.
Pendahuluan
Sebuah
kota sarat akan sejarah dan budaya/adat istiadat. Berbagai bangunan bersejarah
menjadi sangat penting bagi kelanjutan hidup generasi mendatang. Fenomena yang
terjadi akibat pembangunan fisik kota secara terus menerus adalah melupakan
bangunan atau kawasan cagar budaya. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
pasal 12 ayat 1, dijelaskan bahwa bangunan/kawasan cagar budaya memiliki fungsi
sosial yang artinya bangunan/kawasan cagar budaya tidak hanya dimiliki oleh
seseorang pemanfaatannya dan tidak hanya berfungsi untuk kepentingan pribadi,
tetapi juga untuk kepentingan umum, misalnya untuk kepentingan ilmu
pengetahuan, teknologi, pendidikan, pariwisata, agama, sejarah dan kebudayaan.
Fenomena migrasi yang terjadi di perkotaan menyebabkan berkurangnya luas
lahan dikarenakan pebangunan fisik secara terus menerus oleh pemerintah maupun
pihak swasta. Pembangunan fisik yang terus menerus berlangsung seringkali
menjadi penyebab kerusakan, hilangnya dan hancurnya data arkeologi yang
diperlukan untuk dapat memahami masyarakat dan kebudayaan masa lalu
(Mundardjito, 1995 dalam Lolita, 2012).
Kebutuhan
penduduk kota akan ruang berpotensi mengancam keberadaan cagar budaya.
Perubahan zaman yang begitu cepat, menjadikan para pengembang cenderung memilih
bangunan cagar budaya sebagai media/wadah untuk investasi jangka panjang
dikarenakan bangunan cagar budaya memiliki keunikan tersendiri sehingga mampu
menarik konsumen. Namun didalam pemanfataatannya, seringkali terjadi
perusakan-perusakan pada sebuah cagar budaya. Perombakan terhadap
bangunan/kawasan asli cagar budaya menjadi tidak disertai dengan kajian
lingkungan yang berdampak pada kerugian bagi kawasan hinterlandnya.
Kota
Yogyakarta merupakan salah satu kota yang hidup dan terus berkembang dari waktu
ke waktu. Dari sisi kependudukan, kota Yogyakarta mengalami pertambahan
penduduk yang signifikan setiap tahunnya. Pertambahan jumlah penduduk membawa
konsekuensi-konsekuensi tertentu, seperti: pertambahan sarana-prasarana, dan penambahan limbah. Disamping itu,
perkembangan zaman juga membawa implikasi lain seperti: perubahan jenis
kendaraan, pergeseran tradisi, perkembangan kebutuhan penduduk kota. Hal-hal
tersebut diatas memicu terjadinya ancaman-ancaman, perusakan-perusakan baik
disengaja maupun karena ketidaktahuan. Tentu saja harus difahami pula bahwa
banyak bangunan lama di Kota Yogyakarta yang sudah mengalami kerusakan karena
faktor umur. Hal ini juga mengakibatkan kerusakan, atau keinginan untuk
“merusak” (Adrisijanti, 2007).
Bagian
terpenting adalah apabila terjadi perusakan yang menyebabkan hilangnya cagar
budaya, maka akan hilang pula nilai-nilai penting bersejarah untuk kehidupan
dimasa depan. Hilangnya cagar budaya tidak akan pernah dapat tergantian
meskipun telah dilakukan pembangunan ulang. Sebagai contoh Pesanggrahan Ambarukmo di Yogyakarta yang telah dipugar pada
sisi barat dan timurnya untuk pembangunan Mall Ambarukmo Plaza dan Hotel
Ambarukmo. Seketika orientasi wisata masyarakat beralih pada wisata belanja dan
mulai melupakan nilai budaya yang terdapat disekitarnya.
Seringkali dan hampir
dapat dipastikan pengelolaan dan perubahan tata ruang menjadikan faktor ekonomi
sebagai pertimbangan utama.Hal ini
semakin nyata ketika otonomi daerah diterapkan di Indonesia. Beberapa hal yang
perlu diperhatikan dalam pengelolaan ruang seharusnya mengacu pada (Sudaryono,
2006) pertama radius keunikan, yaitu rasa meruang terpengaruh dari eksistensi
keunikan, di mana perubahan ruang pada radius ini akan mempengaruhi nilai
ruang. Berikutnya terkait dengan eksistensi spasial, yaitu peran unit keunikan
ruang terhadap eksistensi ruang lain dan kapasitasnya untuk menarik perhatian,
yang dibangun dari sistem ruang, aktifitas dan nilai. Yang terakhir terkait
dengan ketahanan spasial, yaitu
komitmen dari pemilik ruang untuk melestarikan nilai ruang ke generasi
berikutnya secara baik.
II.
Telaah Konseptual : Radius Keunikan, Eksistensi Spasial,
dan Ketahanan Spasial
a.
Radius Keunikan
Sudaryono (2006) menjelaskan radius keunikan merupakan
suatu konsep yang menggambarkan hubungan skala vertikal dan horisontal dari
suatu eksistensi ruang. konsep ini menekankan radius rasa ruang dari suatu
pengaruh eksistensi keunikan. Artinya, apabila ada suatu intervensi atau
perubahan tata ruang terjadi ada radius ini, maka nilai ruang dari keunikan
tersebut akan terusik bahkan tereduksi.
b.
Eksistensi Spasial
Eksistensi spasial berkaitan erat dengan peran dan posisi
unit keunikan ruang terhadap eksistensi-eksistensi ruang yang lain dan juga
menyangkut kapasitasnya memanggil perhatian dan diperhatikan oleh masyarakat
luas. Kapasitas memanggil dapat terbangun karena adanya keternamanan yang
kental dan rapat antara segitiga : ruang, aktifitas dan sistem nilai. Ketiga
unsur tersebut saling mengait dan tidak dapat dipisahkan satu terhadap yang
lain (Sudaryono, 2006).
c.
Ketahanan Spasial
Menurut Sudaryono (2006), Ketahanan spasial menyangkut
kepedulian dari pihak penguasa atas keunikan spasial yang dimiliki oleh suatu
unit ruang (kawasan), melalui tindakan-tindakan perlindungan dan pengendalian
pembangunan yang ketat (development
control). Dengan kata lain, ketahanan spasial, merupakan perpaduan antara
kekuatan yang terbangun secara internal oleh masyarakat lokal atas ruang hidup
dan kehidupannya dengan perlindungan yang diberikan oleh pemegang otoritas
formal.
III.
Keberadaan Bangunan Heritage di Yogyakarta
1. Keraton Yogyakarta
Keraton Yogyakarta berdiri setelah
munculnya perjanjian Giyanti pada tanggal 13 Februari 1755 antara Sri Sunan
Paku buwana III dari Keraton Surakarta dengan Pangeran Mangkubumi atau sering
disebut dengan Sri Sunan Kebanaran dari Keraton Ambar Ketawang. Setelah
perjanjian tersebut dikeluarkan, Sultan hamengku Buwana I (1755-1792) membangun
keraton berupa pesanggrahan di Gamping.Kemudian kurang kebih satu tahun setelah
pendirian pesanggrahan tersebut, Sultan mendirikan keraton baru bernama Keraton
Ngayogyakarta Hadiningrat (Keraton Yogyakarta).Keraton Yogyakarta memiliki
nilai intrinsik cagar budaya yang sangat tinggi. Didalamnya terkandung
nilai-nilai sejarah, ilmu pengetahuan, agama dan kebudayaan. Keraton yogyakarta memiliki potensi pariwisata
kebudayaan yang besar. Namun pesatnya pembangunan fisik disekitar area keraton
menjadikan keraton Yogyakarta tenggelam oleh gedung-gedung pencakar
langit.Berkembangnya teknologi dan ekonomi menjadi daya saing bagi keberadaan
cagar budaya.Dampak yang ditimbulkan adalah hilangnya minat masyarakat untuk
berkunjung ke cagar budaya. Namun keraton Yogyakarta tetap berusaha untuk
menjaga eksistensinya disela-sela globalisasi yang mulai merubah nilai
kebudayaan di kota Yogyakarta.
2. Kawasan Malioboro
Kawasan Malioboro saat ini
merupakan salah satu kawasan cagar budaya di kota Yogyakarta yang pertama kali
dimanfaatkan sebagai kawasan wisata belanja (perdagangan) dan jasa. Kawasan
maliobro berubah menjadi kawasan pusat ekonomi dan wisata di Yogyakarta ini
dimulai pada tahun 1945. Perubahan-perubahan yang terjadi seperti pemasangan
papan petunjuk dengan ukuran besar, renovasi dan pembongkaran bangunan dimulai
pada tahun 1998. Sebagai salah satu cagar budaya di Yogyakarta, kawasan
malioboro memiliki nilai intrinsik berupa nilai sejarah, ilmu pengetahuan dan
kebudayaan. Namun seiring dengan
berjalannya waktu, nilai-nilai kebudayaan dan ilmu pengetahuan mulai bergeser
dengan paradigma masyarakat bahwa Malioboro merupakan kawasan pusat ekonomi
saja. Berkembangnya kawasan
Malioboro sebagai economic center,
memberikan dampak positif dan negatif pada nilai sejarah. Kawasan malioboro
yang dulunya rimbun dipenuhi dengan pohon-pohon besar, saat ini telah berubah
menjadi kawasan pusat ekonomi yang dipenuhi oleh para wisatawan baik asing
maupun domestik. Perubahan secara fisik sangat menonjol, dimulai dari perubahan
bentuk bangunan bersejarah yang mulai direnovasi, pedestrian yang dibangun
lebih modern, tidak ada lagi pepohonan yang rimbun dipinggiran jalan,
menjadikan nilai akan sejarah di kawasan Malioboro menjadi pudar dan berevolusi
menjadi kawasan niaga.Pemanfaatan dan pengendalian yang tepat dan bijaksana
serta pelestarian cagar budaya di kawasan Maliobro sangat diperlukan agar
Malioboro tetap memiliki nilai sejarah dan kebudayaan bagi masyarakat dimasa
mendatang.
3. Tugu Yogyakarta
Tugu Pal Putih merupakan landmarkdari kota Yogyakarta. Bentuk
awal dari tugu yaitu bagian puncaknya berbentuk bulat (golog) dan bagian bawahnya berbentuk silinder (gilig) melambangkan makna golog-gilig
(satu tekad) antara raja dan rakyat.Pada tanggal 10 Juni 1867 Tugu Pal Putih
runtuh akibat dari gempa bumi tektonik.Kemuian dibangun kembali oleh Belanda
dan dirombak bentuknya pada tanggal 3 oktober 1889. Bentuk tugu diubah menjadi
seperti sekarang dengan tujuan agar tugu tidak lagi menjadi monuen Golog-Gilig
rakyat dan rajanya. Di keempat sisi tugu terdapat tulisan yakni sisi utara
tertulis Pakaryanirasinebadan Pepatih Dalem kanjeng Raden Adipati Danurejo V,
Kaungdhangken dening Tuan: JWE Van Brussel opzichter Pekerjaan Umum (Waterstaat),
yang menunjukkan sanjungan bagi Praja Yogyakarta. Di sisi selatan tertulis HB
VII (Sultan HB VII), dengan candrasengkala Wiwara Harja Manggalapraja, yang
menunjuk angka tahun 1819 M, dan berarti Gerbang Kesejahteraan,
Dipersembahkan/Didirikan Untuk Pimpinan Praja (Yudodiprojo, 1997 dalam Wardani,
2012). Sebagai Landmark kota
Yogyakarta, nilai kebudayaan pasti terdapat didalamnya. Nilai budaya yang
terkandung didalam Tugu Pal Putih ini cenderung menuju pada religiusitas
penduduk kota dengan tujuan agar selalu mengingat Penciptanya. Tugu Pal Putih
saat ini menjadi wisata favorit bagi para wisatawan untuk berfoto. Setiap
harinya kawasan Tugu dipadati oleh wisatawan domestik maupun mancanegara.Namun Tugu Pal Putih ini menjadi rawan akan vandalisme
yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak neranggungjawab yang dapat merusak
keaslian benda cagar budaya tersebut. Selain itu, pembangunan
hotel yang semakin berkembang pesat menjadikan Tugu tenggelam terhalangi oleh
tingginya gedung-gedung bertingkat disepanjang koridor Jalan Mangkubumi.
Pembangunan gedung-gedung bertingkat tersebut telah merubah citra kota
Yogyakarta dan tidak sesuai dengan aturan mengenai pembangunan gedung yang
tidak diperbolehkan melebihi tinggi dari bangunan keraton dan Tugu.
IV.
Metode Penelitian
Solusi proyeksi
pengembangan ruang
|
Fenomena
perubahan fungsi ruang pada cagar budaya
|
Studi naratif
|
Mencari pemaknaan
|
·
Eksistensi keunikan
·
Eksistensi spasial
·
Ketahanan spasial
|
Perubahan ruang yang terjadi pada obyek amatan, yaitu Pesanggrahan
Ambarukmo, sejak mulai dibangun dan dihuni, ditelusuri dengan menggunakan
metode studi naratif.Studi naratif dilakukan dengan menggunakan literatur
ilmiah dan popular yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, untuk mencari
pemaknaan, yaitu arti dan fungsi ruang.Aktifitas yang dilakukan diperlukan
untuk menggali lagi eksistensi keunikan, eksistensi spasial dan ketahanan
spasial dari bangunan tersebut.Hasil dari studi ini berupa solusi proyeksi
pengembangan ruang yang telah terlanjur dikooptasi oleh fungsi hotel dan pusat
perbelanjaan.
a. Metode Pengumpulan Data
Data dikumpulkan dari penelusuran pustaka dan observasi lapangan, yaitu
dengan melakukan komparasi kebenaran literatur ilmiah dengan kondisi objek
amatan. Hasil data yang diperoleh dengan dua cara tersebut, kemudian dilakukan
pembuktian silang dengan menggunakan dasar teori yang memiliki kebenaran
ilmiah, untuk disarikan sehingga menemukan sebuah kebenaran teoritis yang baru.
b.
Metode
Analisis Data
Penelitian naratif Qudsy, S.Z. (2016), merupakan penelitian kualitatif
yang sifatnya spesifik, jika dilihat dari cara bagaimana memahami teks yang
dikaji sesuai dengan rangkaian peristiwa tertentu. Penelitian naratif merupakan
bentuk penelitian deskriptif yang disajikan sesuai dengan kronologis,
menceritakan peristiwa yang saling berhubungan.Narasi mengenai pengalaman dan
peristiwa orang lain (biografi); kedua, pengalaman yang ditulis sendiri oleh
subjek penelitian (autobiografi); ketiga, rekaman sejarah yang utuh tentang
kehidupan seseorang (sejarah kehidupan); keempat, sejarah kehidupan yang
diperoleh dari hasil ingatan peneliti (sejarah tutur).Penelitian naratif
termasuk jenis penelitian yang jarang disentuh atau jarang digunakan dalam
tugas akhir atau laporan penelitian.
V.
Hasil dan
Pembahasan
Pesanggrahan Ambarukmo (teamtouring.net) terletak di Jalan Raya
Jogja-Solo, atau Jalan Adisucipto, diapit oleh dua bangunan besar yaitu Hotel
Grand Ambarukmo dan Ambarukmo Plaza, mulai dibangun pada pemerintahan Sultan
Hamengkubuwono V (1823-1855), yang kemudian diselesaikan dan tempati oleh
Sultan Hamengkubuwono VII (1877-1921), yang meletakkan jabatan raja dan pindah
ke Ambarukmo.Pesanggrahan
ini kurang terlihat karena pamor, fungsi ruang dan dimensi bangunannya kalah
dibanding dua bangunan komersial yang mengapitnya. Padahal pamor awal bangunan
ini sangatlah tinggi, karena fungsi ruangnya sebagai tempat kediaman mantan
penguasa, yang sangat kaya, dengan banyaknya pabrik gula yang dikelola sampai
20 buah.
Pemerintah kabupaten Sleman, pernah juga menjadikan tempat ini sebagai
pusat pemerintahan, dengan berkantornya empat Bupati, mulai tahun 1945 sampai
1964 (hampir 20 tahun).Akan tetapi semua keagungan sejarah tersebut sekarang
tidak dapat lagi dihayati karena secara dimensi bangunan Pesanggrahan
Ambarukmo, terhimpit oleh dua bangunan komersial yang besar.
Perubahan fungsi ruang yang terjadi di
Pesanggrahan Ambarukmo tersebut menimbulkan dampak pada perubahan orientasi
masyarakat Yogyakarta terhadap keunikan bangunan, eksistensi dan ketahanan
bangunan cagar budaya tersebut.
a. Eksistensi Keunikan
Eksistensi
keunikan yang dibangun di awal keberadaan ruang ini adalah sebagai sebuah rumah
(bekas) penguasa wilayah, dengan segala kemuliaannya. Sebagaimana ditunjukkan
dalam (gambar 1.1 ),
bangunan ini dibangun dengan memiliki dimensi ruang yang mulia, dengan luasnya
ruang terbuka yang mengelilingi.
Gambar
1.1 Denah Awal Pesanggrahan Ambarukmo
|
Tabel 1.1Analisis Fungsi
Awal dan Kini
Pesanggrahan Ambarukomo Yogyakarta
No
|
Bagian
|
Awal
|
Kini
|
1
|
Utara
|
Alun –alun, jalan Jogja-Solo,
gardu jaga
|
Tanah kosong, parkir kendaraan, jalan Raya Jogja Solo,
|
2
|
Selatan
|
Gudang, Balekambang
|
Balekambang, Ruang Terbuka Hijau
|
3
|
Timur
|
Kebun sayur, kebun palawija, Gandhok Kiwa
|
Hotel Grand Ambarukmo, ruang pertemuan/ convention hall
|
4
|
Barat
|
Kebun Buah, Kandang Kuda, Gandhok Tengen
|
Ambarukmo Plaza
|
5
|
Tengah
|
Dalem Agung, Pendopo
|
Dalem Agung, Pendopo
|
Secara
posisional bangunan inti dilingkupi oleh alun-alun, kebun buah, kandang kuda,
dan kebun budidaya lainnya. Dengan keberadaan sosial yang tinggi dalam
masyarakat jawa khususnya di Jogja, sang pemilik menempatkan status ruangnya
yang memancar, tidak hanya di sekitar lingkungan terdekatnya, bahkan titik
lokasi ini pernah mendapat status terpandang secara regional, karena menjadi
pusat pemerintahan kabupaten.
Untuk mengembalikan eksistensi keunikan, hal yang dapat dilakukan
adalah dengan membangkitkan lagi pengetahuan, dan memperlihatkan kembali rasa ruang
yang hilang, misalnya dengan konsep
pengembangan desain eleman penanda (Haryono, A.Y, 2015), yaitu menempatkanMedia
penanda tempat, penanda lalu-lintas, penanda arah, media penerangan pemerintah,
dan penanda masuk kawasan yang sesuai dengan keunikan pesanggrahan
Ambarukmo.Informasi mengenai sejarah dan nilai filosofis pesanggrahan, perlu dilekatkan pada fungsi
hotel dan pusat perbelanjaan.
b. Eksistensi
Spasial
Titik
sentral ruang di pesanggrahan Ambarukmo adalah Dalem Agung. Dalem Agung, sampai
saat ini masih ada dan dipertahankan keberadaan fisiknya, namun telah
kehilangan eksistensi spasialnya. Fungsi peran sebagai hunian (bekas) raja, dan
pusat pemerintahan, sudah tidak melekat lagi pada fisik ruang tersebut.Dan
menonjolnya fungsi ruang yang ada di sebelah timur dan barat dari bangunan
inti. Eksistensi spasial yang hilang, ditandai dengan hilangnya ruang terbuka
yang menjadi fungsi penginapan dan pusat perbelanjaan, yang secara spasial
lebih besar dimensinya dibandingkan dengan bangunan inti awal (gambar 1.2)
|
Pesanggrahan yang mempunyai multifungsi dan berkaitan
erat dengan keraton karena pesanggrahan pada umumnya dibuat oleh dan untuk raja
beserta keluarganya. Pesanggrahan selain digunakan untuk tempat tinggal
sementara (mesanggrah), juga difungsikan untuk tempat tinggal menetap oleh raja
yang setelah lengser keprabon
memutuskan untuk keluar dari keraton. Sebagai sebuah hunian raja, pesanggrahan
memiliki kelengkapan bangunan yang berupa alun-alun, pendapa, paretan,
pringgitan, dalem ageng, gedri, bale kambang, kesatriyan, keputren, jalan
penghubung (doorloop), pecaosan,
gardu, kamar mandi, dapur, pagar, kebun buah, kebun sayur, kebun palawija, dan
kandang kuda. Fungsi tersebut terlihat di pesanggrahan Ambarukmo (Setyaningsih,
2002).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 bahwa benda cagar budaya
memiliki fungsi sosial yaitu dapat digunakan untuk kepentingan umum, seperti
untuk kepentingan ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, pariwisata, agama,
sejarah dan kebudayaan. Dikaitkan dengan perubahan ruang di Pesanggrahan
Ambarukmo, berdampak pada perubahan fungsi sosial yang tercipta dari bangunan
cagar budaya pesanggrahan Ambarukmo. Pada sisi timur yang awalnya berfungsi
sebagai kebun sayur, kebun palawija, dan gandhok kiwa, kini telah berubah
menjadi Hotel Grand Ambarukmo dan ruang pertemuan/convention hall. Begitu pula pada sisi barat yang awalnya berfungsi
sebagai kebun buah, kandang kuda,dan gandhok tengen berubah menjadi Ambarukmo
Plaza. Perubahan fungsi ruang tersebut sangat berpengaruh terhadap fungsi
sosial dari bangunan cagar budaya, meliputi hilangnya fungsi ilmu pengetahuan,
sejarah kebudayaan dan pendidikan.Perombakan terhadap pesanggrahan Ambarukmo
tersebut tidak akan dapat mengembalikan fungsi ruang Pesanggrahan Ambarukmo
seperti sedia kala. Pembangunan Mall dan hotel dikawasan pesanggrahan Ambarukmo
juga menghilangkan fungsi pesanggrahan ambarukmo sebagai Ruang Terbuka Hijau
(RTH).
Bangunan
pesanggrahan Ambarukmo yang memiliki peran strategis secara wilayah, ini memang
secara hukum milik privat dari keraton. Namun tentunya perlu diperhatikan bahwa
keraton juga telah menyatakan menjadi bagian dari pemerintahan NKRI yang
memiliki peran (Tjandrasasmita, 2010) untuk melindungi benda benda cagar budaya
sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya yang diperbaharui
menjadi UU No.11 tahun 2010, tentunya tidak tepat jika kemudian melakukan
pelanggaran peraturan di wilayah yang memiliki nilai ke dalam keraton itu
sendiri. Pemerintah
(Ratnasari, Sitorus, Tjahjono, 2015) dapat melakukan pengawasan cagar budaya
melalui Kementerian ATR/BPN dan Kemendikbud serta instansi teknis dalam
pengurusan IMB, untuk mengendalikan alih fungsi cagar budaya.
c. Ketahanan
Spasial
Saat ini
sudah tidak banyak orang yang mengerti keberadaan pesanggrahan Ambarukmo, barangkali
karena memang fungsi dari ruang yang disediakan sudah hilang atau
dihilangkan.Keberadaan pesanggrahan sebagai pembentuk sejarah keberadaan
Yogyakarta dan Kabupaten Sleman dapat dimunculkan kembali, dengan menyelaraskan
kebutuhan ruang dari internal keraton ataupun pihak masyarakat secara luas.
Secara tidak langsung orientasi wisata yang merujuk pada
kepentingan ekonomi dapat merusak image yang telah tercipta secara alami.
Pergeseran orientasi wisata tersebut menimbulkan efek menurunnya respek/rasa
hormat dari masyarakat setempat terhadap tokoh sejarah masa lalu di Yogyakarta
yang pernah menempati pesanggrahan tersebut.
Kemudian hilangnya fungsi ruang sebagai kebun sayur,
kebun palawija, gendhok kiwa, kebun buah, kandang kuda dan gendhok tengen, juga
menghilangkan keunikan yang diciptakan oleh bangunan pesanggrahan Ambarukmo.
Rasa ruang yang diciptakan saat ini, sangat berbeda dibandingkan dengan pada
saat Pesanggrahan Ambarukmo masih utuh. Rasa yang tercipta saat ini lebih
terkesan pada modern kapitalistik dengan bangunan vertikal. Keasrian dan
kenyamanan berubah menjadi suasana hiruk pikuk masyarakat yang hendak berwisata
ke Ambarukmo Plaza maupun bermalam di hotel Ambarukmo.
Kalaupun
hendak memunculkan fungsi pariwisata pada ruang kecil yang tersisa, diperlukan
kolaborasi aspek, yaitu (Haryanto, 2016) budaya, sosial dan kearifan
lingkungan, yang memiliki hubungan dalam pengembangan pariwisata. Dan aspek
sosial terbukti lebih kuat banding aspek
budaya dan lingkungan;
Selain itu
perlu diperhatikan juga terkait dengan kerusakan dan hilangnya (Harjiyatni dan
Raharja, 2012) Benda Cagar Budaya yang dapat terjadi karena faktor alam dan
faktor manusia.Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan ruang
seharusnya mengacu pada (Sudaryono, 2006) pertama radius keunikan, yaitu rasa
meruang terpengaruh dari eksistensi keunikan, di mana perubahan ruang pada
radius ini akan mempengaruhi nilai ruang. Berikutnya terkait dengan eksistensi
spasial, yaitu peran unit keunikan ruang terhadap eksistensi ruang lain dan
kapasitasnya untuk menarik perhatian, yang dibangun dari sistem ruang,
aktifitas dan nilai. Yang terakhir terkait dengan ketahanan spasial, yaitu
komitmen dari pemilik ruang untuk melestarikan nilai ruang ke generasi
berikutnya secara baik.
VI. Solusi
Proyeksi Pengembangan Ruang
Pengembangan
kawasan cagar budaya, Pesanggrahan Ambarukmo, pada akhirnya perlu memperhatikan
konsep pengembangan desain yang sarat
dengan eleman penanda. Elemen penanda yang dimaksud mengedepankan unsur budaya
dari Keraton Yogyakarta, yang diperlukan untuk mempertahankan filosofi dari
ruang. Selain itu perlu dirunut lebih dalam mengenai hubungan nilai sosial,
budaya dan lingkungan dalam mendukung pengembangan usaha terkait potensi
pariwisata berkelanjutan di Yogyakarta, misalnya dengan meneruskan informasi
hikayat awal keberadaan ruang, sehingga nilai sosial, budaya dan lingkungannya
tidak hilang. Pelestarian Cagar Budaya perlu melibatkan secara aktif peran
pemerintah, yaitu dalam hal pengaturan dan pengawasan terhadap cagar budaya,
selain itu perlu disosialisasikan kepada pengelola dan pemilik cagar budaya,
agar memahami dasar hukum penjagaan cagar budaya agar dapat memiliki nilai
agung yang berkelanjutan.
VII. Kesimpulan
Berdasarkan
penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa Pesanggrahan Ambarukmo secara
spasial telah berubah fungsi dari
awalnya berupa hunian raja atau pesanggrahan serta pusat pemerintahan
Kabupaten, menjadi pusat perbelanjaan
dan penginapan, yang menyebabkan hilangnya
keunikan dari bangunan cagar budaya tersebut meskipun secara
fisik Dalem Agung masih dipertahankan. Eksistensi bangunan
Pesanggrahan Ambarukmo dan pengaruh spasialnya saat ini mulai memudar, karena menonjolnya aktifitas bisnis perbelanjaan
dan penginapan, begitu pula dengan fungsinya
yang dulu sebagai kantor bupati dan pusat pemerintahan yang saat ini sudah
tidak dapat dirasakan lagi. Ketahanan
spasial bangunan Pesanggrahan Ambarukmo masih dianggap sangat rendah, karena
ruang yang ada di dominasi ruang publik, sehingga
untuk
menjadikan cagar budaya Pesanggrahan Ambarukmo sebagai warisan ke generasi
berikutnya, diperlukan upaya kolaborasi yang intensif diantara aspek ekonomi, sosial budaya dan lingkungan, sehingga tercipta ketahanan spasial yang berkelanjutan.
Daftar
Pustaka
Adrisijanti, Inajati,
Kota Yogyakarta Sebagai Kawasan Pusaka Budaya Potensi Dan Permasalahannya,
Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Cahyandari,
Gerarda Orbita Ida, 2007, Tata Ruang Dan Elemen Arsitektur Pada Rumah Jawa Di
Yogyakarta Sebagai Wujud Kategori Pola Aktivitas Dalam Rumah Tangga,
Universitas Atma Jaya, Yogyakarta
Harjiyatni dan
Raharja, 2012, Perlindungan hukum Benda Cagar Budaya terhadap Ancaman Kerusakan di
Yogyakarta, Mimbar Hukum, Volume 24, Nomor 2, Juni 2012, Halaman 187-375
Haryono, A.Y, 2015, Penanda Kawasan Sebagai Penguat Nilai Filosofis
Sumbu Utama Kota Yogyakarta, Jurnal ATRIUM, Vol. 1, No. 2, November 2015,
93-107
Permata,
Yosep, 2010, Pengaruh Perubahan Penggunaan Ruang Terhadap Kenyamanan Lanskap
Wilayah Pengembangan Bojonagara, Kota Bandung, Institut Pertanian Bogor, Bogor.
Priono,
Yesser, 2012, identifikasi produk wisata pariwisata kota (urban tourism) kota
pangkalan bun sebagai urban heritage tourism, Jakarta.
Rachman,
Maman, 2012, Konservasi Nilai dan Warisan Budaya, Universitas Negeri Semarang,
Semarang.
Ratnasari,
Sitorus, Tjahjono, Tata Loka, 2015, Perencanaan Kota
Hijau Yogyakarta Berdasarkan Penggunaan Lahan dan Kecukupan RTH Volume 17 Nomor 4, November
2015, 196 - 208
,UNDIP, Semarang
Republik
Indonesia, 2010, Undang-Undang republik indonesia nomor 11 tahun 2010 tentang
cagar budaya, Jakarta.
Septriana,
Safiera Nur, Ozawa takeo, Kaku Satoru, 2015, Conservation Of Historical Architecture In Malioboro Street,
Yogyakarta City, Indonesia, Jepang.
Sudaryono, 2006, Paradigma Lokalisme dalam Perencanaan Spasial, Jurnal
Perencanaan Wilayah dan Kota, Vol. 17/No. 1, April 2006, hlm.28-38
Tjandrasasmita, Uka, 2010, Pelestarian Benda Cagar
Budayasuhuf
Vol. 3, No. 1, 2010
Tobing,
Lolita Refani Lumban, 2012, Penilaian Cagar budaya Istana Maimun, Universitas
Indonesia, Depok.
Wardani,
Laksmi Kusuma, R.M Soedarsono, Timbul Haryono dan Djoko Suryo, 2011, Gaya Seni
Hindu-Jawa Ada Tata Ruang Keraton Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada,
Yogyakarta.
Wardani, Laksmita Kusuma,
2012, Planologi Keraton Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Website
https://savingplaces.org/stories/six-reasons-save-old-buildings#.WLp8r2-GO00 diakses pada tanggal 3
maret 2017
http://www.laurentiadewi.com/40636 diakses pada tanggal 3
Maret 2017
http://heritageinventory.web.id/ diakses pada tanggal 3
Maret 2017
https://teamtouring.net/pesanggrahan-ambarukmo-sleman.htmldiakses pada tanggal 3
Maret 2017