Rabu, 24 November 2010

KEBIJAKAN PENATAAN RUANG DESA AEK LATONG AKIBAT LONGSORAN DI JALAN TARUTUNG - SIPIROK


Yudha P. Heston, ST, MT1 1*, Nanang Rianto S.Ant 2

Balai Litbang Sosial Ekonomi bidang Permukiman, Pusat Litbang Sosial Ekonomi Lingkungan Badan Litbang Kementerian Pekerjaan Umum1*

Pracastino@yahoo.com

Bidang Penelitian dan Pengembangan Keahlian, Pusat Litbang Sosial Ekonomi Lingkungan Badan LItbang Kementerian Pekerjaan Umum2

Abstrak

Terjadinya kejadian longsor di ruas jalan Siborong-Borong - Padang Sidempuan, yang menghubungkan antara kota Tarutung - Sipirok, tepatnya pada KM 133.000 sampai KM 133+900, mengakibatkan pemindahan desa Aek Latong sejauh 2-3 kilometer ke arah tenggara. Longsoran terjadi sejak tahun 1998 yang mengakibatkan rusaknya permukiman dan ladang warga desa Aek Latong. Penyediaan permukiman baru oleh pemerintah daerah, cukup untuk menampung warga desa tetapi belum memperhitungkan pekerjaan yang menjadi penghidupan warga. Penelitian difokuskan pada aspek sosial dan ekonomi untuk melihat hilangya potensi akibat ketidak sesuaian penataan ruang desa dengan kebutuhan warganya. Juga langkah yang perlu diambil untuk mengeliminasi permasalahan sosial ekonomi. Jenis penelitian adalah deskriptif kuantitatif menggunakan penghitungan ekonomi untuk menjelaskan potensi sosial maupun ekonomi akibat longsoran yang terjadi di desa Aek Latong, di jalur Tarutung – Sipirok. Data primer diperoleh dengan cara wawancara, FGD dan kuesioner dengan narasumber terpilih pada masyarakat sekitar. Hasil penelitian adalah jumlah kerugian akibat hilangnya potensi ekonomi yaitu sebesar Rp. 95 juta pada tahun 2008 dan Rp.496 juta secara kumulatif, karena tidak dimasukkannya rencana ekonomi dalam penataan ruang desa Aek Latong. Rekomendasi penelitian adalah penyediaan pengganti pekerjaan yang hilang, salah satunya dengan upaya pemerintah daerah setempat memberikan bantuan ijin pakai warga Aek Latong menggarap lahan milik desa adat di sekitar desa Aek Latong yang baru.

.

Kata kunci: Desa Aek Latong, longsoran, potensi sosial ekonomi, Kebijakan.


1. Pendahuluan

UU No. 27/2007 mengenai Penataan Ruang menyebutkan bahwa Penataan Ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Walaupun secara eksplisit UU tersebut tidak menyebutkan indikator apa saja yang menjadi tolok ukur tujuan-tujuan tersebut, namun setidaknya dapat dilihat bahwa secara umum penataan ruang adalah sebuah proses untuk menuju kehidupan yang lebih baik dan positif.

Hubungan penataan ruang dan bencana sangatlah erat. Secara konseptual, penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana sudah dimasukkan dalam Undang-undang No. 26 tahun 2007 mengenai penataan ruang. Dalam bagian pertimbangan UU penataan ruang poin e menyebutkan bahwa “...secara geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia berada pada kawasan rawan bencana sehingga diperlukan penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan kehidupan dan penghidupan”

Demikian juga dengan UU No. 24/2007 mengenai Penanggulangan Bencana salah satu pasal di UU Penanggulangan Bencana misalnya menyebut bahwa pelaksanaan dan penegakkan rencana tata ruang merupakan salah satu upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana. Pemerintah sangatlah berperan dalam penanggulangan bencana. Hal itu ditegaskan dalam pasal 37 Undang-Undang mengenai Penanggulangan Bencana disebutkan bahwa salah satu tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah adalah pengurangan risiko bencana yang bertujuan untuk mengurangi dampak buruk seperti timbulnya korban jiwa yang mungkin timbul akibat terjadinya bencana.

Dari sedikit uraian di atas terlihat bahwa kelindan penataan ruang dan penanggulangan bencana amatlah erat. Relevansi hubungan tersebut amatlah kasat mata dalam kehidupan Indonesia. Berbagai jenis bencana alam seolah sangat akrab dengan negeri ini. Mulai dari gempa bumi, banjir, erupsi gunung berapi, hingga tsunami. Ketika bencana terjadi, jamak sekali terdengar lontaran wacana mengenai relokasi warga terdampak bencana ke tempat baru yang dirasa pengambil kebijakan lebih aman dan lebih baik bagi mereka. Mulai dari wacana relokasi warga Mentawai yang tinggal di pesisir pantai pasca tsunami 25 Oktober 2010 (metrotvnews.com, 2010), kemudian rencana relokasi penduduk Wasior di Papua setelah dihantam banjir bandang (republika.co.id, 2010), lalu rencana pemindahan masyarakat korban gempa 2009 di Padang Pariaman (padang-today.com, 2010).

Pun demikian dengan sebuah Desa kecil yang terletak di Jalan lintas Sumatera. Desa Aek Latong terletak pada jalan lintas tengah Sumatera, yang menghubungkan Kota Medan dan Padang. Terletak di ruas jalan Siborong-borong – Padang Sidempuan, dengan kota terdekat adalah Tarutung di utara dan Sipirok di Selatan. Jalan lintas tengah Sumatera yang melintasi desa Aek Latong sejak tahun 1997 mengalami longsor. Longsor tanah yang dialami jalan lintas tengah Sumatera ini juga merusak tanah desa Aek Latong. Longsor tanah menyebabkan pintu rumah warga tidak dapat dibuka. Kejadian longsor terparah ini terjadi pada tahun 2002. Longsor yang merusak ini mengakibatkan rusaknya pohon kelapa, bambu, sawah dan kolam ikan yang berisi ikan mas milik warga. Dari pengakuan warga mereka kehilangan hampir 85% sawah mereka. Adanya longsor tanah juga menyebabkan air tanah yang dahulu biasa langsung diminum oleh warga sekarang menjadi memiliki rasa karena bercampur lumpur.

Penanganan warga dilakukan dengan melakukan relokasi desa Aek Latong. Desa Aek Latong yang baru, dibangun di tenggara desa lama. Pembangunan dilakukan oleh Pemerintah Daerah setempat pada tahun 2002. Rumah baru yang disediakan pemerintah menggunakan bahan kayu, dan dibuat dengan model penataan linier pada jalan lingkungan utama desa baru. Kronologi kejadian longsor di desa Aek Latong dan Ruas Jalan Siborong-borong – Padang Sidempuan bisa dilihat pada tabel 1 di bawah ini.

Tabel 1. Kronologi longsor di Aek Latong

Tahun

Kejadian

1997

3 Januari, kejadian Longsor mulai dirasakan warga

2002

Longsoran terparah terjadi

2003

Bulan 4, Pemindahan warga ke Aek Latong baru

2007

Pembuatan RUTR (tidak jadi diperdakan)

2008

Penyampaian alternative penanganan jalan oleh Balitbang Dep. PU

2009

Perencanaan Disain jalan (termasuk amdal)

2010

Pelaksanaan pembangunan jalan baru

Sumber: wawancara (2009)

Relokasi masyarakat oleh pemerintah telah disebutkan di atas, selain menyuratkan pemindahan penduduk secara fisik juga menyiratkan hal lain yaitu keberlanjutan kehidupan masyarakat yang dipindahkan.

Handbook for resettlement plan yang dirilis Asian Development Bank mengemukakan pengertian relokasi sebagai tindakan pemindahan suatu permukiman dari lokasi eksisting menuju ke suatu lokasi baru yang telah ditentukan akibat dari suatu kebijakan atau program pembangunan (ADB, 1998 :vi). De Wet dalam laporannya mengenai pengalaman pemindahan penduduk dalam pembangunan dam-dam di Afrika (2002: 1) mendefinisikan relokasi sebagai situasi di mana: i) terjadi intervensi pengembangan seperti terjadinya penataan sungai; ii) penduduk yang berada pada jalur penataan tersebut dipindahkan; iii) terkait dengan pemindahan yang mereka harus lakukan maka pemerintah memfasilitasi mereka dengan kompensasi, rumah yang baru, lahan baru, pelayanan dan lain-lain; iv) perpindahan yang dilakukan bersifat permanen karena lahan yang telah mereka tinggalkan akan berganti dengan konstruksi penataan ruang.

Kebijakan relokasi oleh Pemerintah Daerah yang terjadi di Aek Latong sejauh ini hanya berkutat pada penanganan penyediaan permukiman warga, namun alpa memikirkan penyediaan lahan untuk mencari nafkah. Kondisi ini menyebabkan adanya kesulitan warga untuk mencari nafkah, sehingga beberapa orang memanfaatkan kondisi jalan rusak untuk mencari nafkah dengan menjadi penarik kendaraan yang kesulitan melewati jalan. Beberapa warga yang masih memiliki sisa tanah produktif, pergi pulang sejauh 2-3 kilometer untuk mengambil hasil bumi. Kondisi ini menggambarkan belum terakomodasinya kebutuhan warga Desa Aek Latong untuk bermukim dan mencari nafkah. Kesulitan warga terjadi salah satunya diakibatkan oleh karena perencanaan penataan ruang desa Aek Latong baru yang belum tanggap penghuni.

Makalah ini akan berfokus pada aspek sosial dan ekonomi untuk melihat hilangya potensi akibat ketidak sesuaian penataan ruang desa dengan kebutuhan warganya. Juga langkah yang perlu diambil untuk mengeliminasi permasalahan sosial ekonomi.

2. Metodologi

2.1. Pendekatan Penelitian

Pendekatan penelitian yang digunakan adalah dengan penghitungan ekonomi kerugian warga akibat longsor dan penataan ruang yang kurang tepat.

Pendekatan ekonomi pembangunan digunakan karena salah satu substansi yang diteliti berkaitan dengan masalah ekonomi di suatu wilayah misalnya, aktivitas ekonomi masyarakat, kesejahteraan masyarakat, dan pengembangan wilayah.

2.2. Lokasi dan Pelaksanaan

Lokasi penelitian difokuskan di Desa Aek Latong Baru dan Desa Aek Latong lama yang terletak di Kajian ini dilakukan di Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara.

Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan pembagian kuesioner ke masyarakat di lokasi penelitian. Penelitian ini dilakukan pada bulan Maret – Juli tahun 2009.

Pelaksanaan survey lapangan dilaksanakan dari mulai pagi hari sekitar jam 09.00 – 11.00 kemudian dilanjutkan di sekitar jam 15.00 – 17.30. Jumlah responden 46 dengan perincian 45 keluarga tinggal di Desa Aek Latong Baru. Dan 1 keluarga tetap tinggal di Aek Latong lama. Terdapat 48 gedung di desa Aek Latong baru, 45 adalah rumah tangga, sedang 3 lainnya adalah tempat klinik bidan desa, sekolahan dan mushola.

2.3. Data dan Analisis

Sumber data primer dan sekunder yang diperoleh secara kualitatif maupun kuantitatif akan dianalisis dan dipaparkan dalam berbagai teknik penyajian (grafis, tabulasi) dari temuan-temuan selama penelitian berlangsung serta menganalisis hasil temuan dengan menggunakan alat-alat perhitungan dalam analisis ekonomi dan sosial.

Ada dua bentuk teknik analisis yang dilakukan dalam kegiatan penelitian ini yaitu, pertama analisis deskriptif, dan kedua, analisis kuantitatif. Analisis deskriptif digunakan untuk melihat kondisi aktual yang akan dapat memberikan gambaran secara rinci tentang kondisi desa Aek Latong. Sementara analisis kuantitatif akan dilakukan dengan menggunakan perhitungan ekonomi yaitu potensi ekonomi yang hilang karena adanya longsor dan ketidak tepatan penataan ruang.

2.4. Profil Lokasi Penelitian

Aktifitas warga desa Aek Latong, yaitu kaum pria sepanjang siang hari akan berada di luar rumah untuk bekerja di ladang atau sawah sampa sore hari. Sebagian kecil kaum wanita ada juga yang keluar dari rumah sepanjang hari. Mereka biasa pergi mulai dari pagi sampai sore sebelum maghrib.

Desa Aek latong memiliki jumlah penduduk sebesar 237 jiwa. Dengan komposisi penduduk, menurut pendidikan adalah sebagian besar lulus SD yaitu sebesar 46,41% (110 orang). Di urutan kedua terbanyak adalah yang tidak bersekolah 24,89% (59 orang). Sedangkan sisanya berijazah SMP dan SMA. Dan terdapat 2 orang lulusan S1. Komposisi penduduk berdasarkan pekerjaan kepala keluarga adalah sebanyak 80% (41KK) petani, sedangkan sisanya adalah pensiunan PNS, PNS, wiraswasta dan tidak bekerja. Dengan komposisi agama terbesar adalah Islam.

Luas daerah terkena pengaruh longsor tanah adalah seluas 8 Ha (±1KM x 800 M). Merupakan tanah desa Aek Latong, Desa Pengkolan dan Desa Huraba. Desa Aek Latong secara administratif memiliki luas wilayah 5,43 KM2. Posisi daerah terkena longsoran dan Desa Aek Latong dapat dilihat dalam gambar 1.


Gambar 1. posisi longsor di Aek Latong

Dari hasil pengamatan kerusakan yang diakibatkan oleh kelabilan tanah sangat berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat Aek Latong. Banyak sekali masyarakat yang kehilangan mata pencaharian utamanya yaitu sebagai petani dan juga banyak yang kehilangan harta benda karena terkena dampak longsoran dan pergeseran tanah.

Karena rusaknya lahan pertanian, maka sebagian besar masyarakat lebih banyak mengandalkan hasil sadapan pohon aren. Pohon aren banyak tumbuh alami di kawasan Aek Latong. Masyarakat memperoleh hasil 10 – 15 kg gula aren/minggu atau Rp 60.000 – 90.000, karena harga pasaran gula aren adalah Rp 6.000/kg.

Masyarakat juga melakukan aktivitas peternakan ayam dan juga kambing tetapi tidak untuk kepentingan usaha, jadi lebih pada kegiatan rumahtangga dalam skala kecil.

Kesulitan dihadapi dalam memperkirakan jumlah pendapatan karena sulit memperoleh informasi luas lahan yang digarap dan kepastian hasil produksi dari hasil ladang dan kebun. Ungkapan yang umum disebutkan oleh sebagian masyarakat adalah bahwa dari hasil tersebut sekedar cukup untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.

Secara geografis lokasi kawasan Aek Latong relatif jauh dari pusat keramaian baik dari Kecamatan Sipirok maupun Kecamatan Tarutung. Kondisi ini masih ditambah dengan jalur jalan Aek Latong yang rusak parah sehingga tidak menarik bagi masyarakat untuk menjadikan kawasan tersebut sebagai tempat untuk membuka usaha semacam rumah makan, warung, toko, dan kegiatan perdagangan lainnya.

Kondisi ini juga yang menyebabkan aktivitas ekonomi di wilayah Aek Latong tidak dapat berkembang dengan baik. Padahal sebelum terjadi bencana alam, banyak juga warga Aek Latong yang membuka usaha warung dan perdagangan di sepanjang jalur Aek Latong.

Lokasi yang sepi dan adanya kelabilan tanah menyebabkan harga tanah di kawasan Aek Latong juga menjadi relatif murah. Berdasarkan informasi dari camat Sipirok, diketahui bahwa harga tanah di Aek Latong sekitar Rp.2.000–Rp.3.000/M2 atau sekitar Rp.2–3juta/Ha berdasarkan data NJOP.

Berdasarkan hasil penelitian Puslitbang Sumber Daya Air, di desa Aek Latong terjadi penurunan muka tanah berkisar antara 1-3Cm/hari dan sampai saat ini tanah telah turun hingga kedalaman 13M. Pada saat penelitian dilakukan (2009) intensitas longsor melambat menjadi 5Cm/2minggu.

Ketidakstabilan tanah menyebabkan masyarakat harus memilih untuk relokasi karena ancaman bahaya longsor dan retakan tanah yang berbahaya bagi keselamatan warga Aek Latong.

Pemerintah daerah memfasilitasi relokasi warga dengan memberikan tempat tinggal baru di lokasi yang relatif lebih aman dan tidak terlalu jauh dari lokasi sebelumnya. Akan tetapi relokasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat hanya memungkinkan masyarakat untuk memiliki tempat tinggal baru tanpa bantuan penggantian hilangnya lahan pertanian masyarakat Aek Latong. Akibatnya masyarakat tidak dapat lagi memperoleh lahan pertanian produktif yang sebelumnya merupakan pokok pencaharian masyarakat. Bentuk tata ruang permukiman desa Aek Latong baru seperti terlihat dalam gambar 2.


Gambar 2. Tata ruang Aek Latong baru

3. Hasil dan Pembahasan

3.1. Dasar Teori

Teori Ekonomi Pembangunan & Perencanaan

Pengembangan permukiman relokasi bagi warga yang terkena bencana, seperti longsor untuk warga Aek Latong, perlu melihat hukum alam yang dikenalkan Adam Smith. Teori ekonomi ini meyakini bahwa setiap orang adalah hakim, yang paling tahu kepentingannya sendiri, dan sebaiknya dibiarkan bebas mengejar kepentingannya itu demi keuntungannya. Teori ini menempatkan pribadi untuk bersaing dalam pasar bebas untuk pengembangan ekonomi.

Teori lain mengenai pembangunan ekonomi dikemukakan John Stuart Mill. Ia menganggap pembangunan ekonomi adalah fungsi dari tanah, tenaga kerja dan modal. Menurut Mill, tanah dan tenaga kerja adalah dua faktor produksi yang asli, dan modal merupakan “kumpulan persediaan dari produk tenaga kerja sebelumnya.” Dalam Teori ini terlihat bahwa faktor tanah sangat penting untuk pengembangan ekonomi.

Tokoh ekonomi pembangunan lain, Jhingan melihat pertanian memberikan sumbangan dalam pembangunan ekonomi. Sumbangan tersebut adalah dalam hal menyediakan surplus pangan kepada penduduk yang kian bertambah; meningkatkan permintaan akan produk industri dan mendorong keharusan perluasan sektor sekunder dan tersier; Tambahan devisa untuk keperluan impor barang modal dengan ekspor hasil pertanian; meningkatkan pendapatan desa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Teori Perencanaan Pembangunan Wilayah

Perencanaan pembangunan wilayah di desa Aek Latong, berdasarkan hasil penelitian masih bersifat perencanaan fisik, belum dilakukan perencanaan ekonomi.

Perencanaan fisik yang dilakukan untuk mengubah atau memanfaatkan struktur fisik desa Aek Latong baru yang terkait dengan tata ruang atau tata guna tanahnya, jalur transportasi dan penyediaan fasilitas untuk umum, sudah dilakukan.

Perencanaan ekonomi desa Aek Latong yang berkaitan dengan perubahan struktur ekonomi dan langkah-langkah untuk mengembalikan kesejahteraan warga Aek Latong belum dilakukan.

Perencanaan fisik dan ekonomi bila dipadukan akan memberi nilai manfaat lebih, karena sasaran dalam perencanaan ekonomi akan tercapai melalui perencanaan fisik.

Proyek untuk kepentingan umum, tidak menghasilkan pendapatan langsung. Analisis yang dapat dilakukan adalah analisis sosial ekonomi. Analisis ini dilakukan untuk menilai apakah proyek tersebut layak untuk dibangun/ dilanjutkan atau tidak dari sudut kacamata kepentingan seluruh masyarakat. Dalam kasus perencanaan ruang di desa Aek Latong analisis dilakukan dengan melihat perbandingan hilangnya potensi warga karena longsor, dengan potensi ekonomi warga jika perencanaan ruang dilengkapi dengan lahan bagi warga mencari nafkah dari pertanian, seperti semula.

3.1. Penghitungan Ekonomi

Akibat longsor, penduduk desa Aek Latong, kehilangan 80 – 85 persen lahan mereka. Dari hasil penelitian luas lahan yang sebelumnya dimiliki arga Aek Latong adalah seluas 42.1 Ha. Sebagian besar lahan berupa ladang dan perkebunan yaitu 28.3 Ha (2/3nya), sedangkan sisanya 1/3 bagian merupakan sawah yang hanya memiliki masa panen sekali dalam setahun.

Ladang umumnya ditanami tanaman seperti kopi, karet, coklat, aren dan beberapa macam tanaman buah-buahan seperti jeruk. Saat penelitian dilakukan ditemukan bahwa kepemilikan lahan penduduk tersisa 18.8 Ha dengan rincian sawah 3.22 Ha dan ladang 15.59 Ha. Komposisi lahan ada pada tabel 2. di bawah ini.

Tabel 2. Perbandingan lahan sebelum-sesudah longsor

Lahan

sebelum

sesudah

Luas Lahan

yg Hilang

Total luas lahan (Ha)

42,1

18,8

23,3

sawah (Ha)

13,8

3,2

10,6

ladang (Ha)

28,3

15,6

12,7

Dengan asumsi bahwa sawah hanya mengalami 1 kali masa panen, dan dari hasil penelitian yang menyebutkan bahwa setiap 1 Ha sawah mampu menghasilkan sekitar 300 kaleng gabah (1 kaleng = 10-11 Kg) maka potensi ekonomi yang hilang mencapai 3 ton gabah kering setiap tahunnya, seperti terlihat dalam tabel 3.

Tabel 3. Produksi sawah

Keterangan pendekatan

Produksi

Total Kg

Rp/Kg

Rp/tahun

Rp/bulan

(rata-rata)

1 Ha sawah

3.000

2.744

8.231.250

685.938

Luas ladang yang tersisa sekitar seluas 15.59 Ha sebagian besar sudah tidak lagi ditanami dengan tanaman produktif seperti karet, coklat, maupun kopi karena banyaknya kerusakan akibat tanah longsor. Sebagian besar ladang tidak produktif dan hanya terdapat pohon-pohon aren yang masih dimanfaatkan menjadi bahan baku pembuatan gula aren.

Pemanfaatan ladang diasumsikan untuk aren dan kopi, dengan produktivitas lahan sebesar 30 Kg gula aren dan 5 Kg kopi setiap Ha/minggu dengan waktu produktif selama 6 bulan/tahun. Hasil olahan gula aren rata-rata menghasilkan 30 Kg gula aren yang harga jualnya mencapai Rp 6.000/ Kg. Penghitungan ladang dapat dilihat dalam tabel 4.

Tabel 4. Produksi ladang

Keterangan pendekatan

produksi

Kg

Rp/Kg

Rp /minggu

Rp /tahun

1 Ha Gula aren

30

6.000

180.000

4.320.000

1 Ha Kopi

5

17.000

85.000

2.040.000

Dengan menggunakan perhitungan harga pada tahun 2008, maka dapat dilihat data tabel 5. potensi ekonomi pendapatan masyarakat yang hilang adalah hampir mencapai Rp 168 juta pada tahun 2008.

Rinciannya adalah total potensi pendapatan dari sawah Rp. 87 juta, aren Rp. 54 juta dan kopi Rp. 26 juta. Angka ini dapat diminimalkan jika pemerintah menyediakan ladang pengganti dalam penataan ruang mereka.

Kerugian Rp 168 juta sebesar Rp. 95 jutanya merupakan akibat dari ketidak siapan/ belum dimasukkannya perencanaan ekonomi pada penataan ruang desa Aek Latong.

Tabel 5. Potensi ekonomi warga Aek Latong

Uraian

Sawah

Ladang aren

Ladang kopi

Total

Tahun 2008 (Rp.)

total potensi pendapatan hilang

87.086.625

54.885.600

25.918.200

167.890.425

akibat penataan ruang

58.688.813

24.321.600

11.485.200

94.495.613

akibat longsor

28.397.812

30.564.000

14.433.000

73.394.812

Tahun 2002-2008 (Rp.)

total potensi pendapatan hilang

448.099.607

288.149.400

149.410.800

885.659.807

akibat penataan ruang

301.980.171

127.688.400

66.208.800

495.877.371

akibat longsor

146.119.436

160.461.000

83.202.000

389.782.436

Kerugian kumulatif mulai dari tahun dipindahkannya penduduk (2002) sampai saat penelitian dilakukan (2009, data 2008) bahkan mendekati angka Rp 1 miliar. Yaitu sebesar Rp 885 juta rupiah. Sebesar Rp. 496 jutanya merupakan akibat tidak adanya perencanaan ekonomi pada penataan ruang desa Aek Latong.

Hilangnya potensi ekonomi masyarakat yang memang sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani, sangat berat ditanggung oleh masyarakat Aek latong. Sebagian besar warga kehilangan mata pencaharian utamanya serta kehilangan aset-aset tanah mereka yang sebelumnya merupakan sumber aktivitas ekonomi warga setempat.

Lahan-lahan produktif yang tersisa dan dimiliki oleh warga pun sebagian tidak berada di lokasi permukiman sehingga pada saat ini warga Aek latong harus menempuh perjalanan lebih jauh untuk sampai ke sawah dan ladangnya.

Relokasi permukiman juga membuat masyarakat kehilangan pekerjaan dan beralih menjadi buruh tani penggarap lahan milik orang lain, karena sawah dan ladangnya sudah habis terkena dampak longsoran.

4. Kesimpulan

Dampak longsoran tanah di Aek Latong yang telah terjadi dalam kurun waktu lebih dari 10 tahun ini sangat dirasakan oleh warga setempat.

Dampak langsung yang terjadi adalah hilangnya mata pencahariaan dan juga sumbe-sumber pendapatan yang selama ini menjadi andalan warga dalam menghidupi keluarganya.

Besarnya potensi pendapatan masyarakat yang hilang sebagai akibat adanya bencana longsoran adalah sebesar Rp. 73 juta pada tahun 2008, potensi ekonomi pendapatan karena penataan ruang yang tidak menggunakan perencanaan ekonomi adalah Rp. 95 juta, sehingga total kehilangan ekonomi masyarakat desa Aek Latong pada tahun 2008 adalah sebesar Rp.168 juta.

Hilangnya sebagian besar sumber mata pencaharian sangat mempengaruhi pola hidup dan juga kesejahteraan masyarakat Aek Latong.

Rekomendasi

Pemerintah daerah setempat (Kecamatan atau Kabupaten) perlu menyediakan lahan pengganti pekerjaan yang hilang. Misalnya dengan upaya memberikan bantuan ijin pakai warga Aek Latong menggarap lahan milik desa adat di sekitar desa Aek Latong yang baru. Sehingga relokasi permukiman warga Aek Latong mengembalikan juga sumber-sumber pendapatan warga Aek Latong

5. Pustaka

Asian Development Bank (1998). Handbook on Resettlement-A Guided To Good Practice. Manila. Asian Development Bank.

De Wet, Chris (2002). The Experience with Dams and Resettlement in Africa. Cape Town. World Commision On Dams.

Jhingan, M.L. (2007). Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Tarigan, Robinson. (2008) Perencanaan Pembangunan Wilayah, Bumi Aksara, Jakarta.

Puslitbang Sebranmas. (2008) laporan akhir Penelitian Sosial Ekonomi Pemindahan Ruas Jalan Aek Latong (Tarutung-Sipirok), Jakarta.

Puslitbang Sumber Daya Air. (2008) laporan advis teknik Longsoran di Aeklatong dan Batujombang, Bandung.

Situs web

http://metrotvnews.com/metromain/news/2010/10/31/32911/Marzuki-Alie-Relokasi-Warga-Mentawai-Itu-Penting (diakses 12/11/2010)

http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/10/10/11/139403-pemerintah-pertimbangkan-relokasi-wasior (diakses 12/11/2010)

http://www.padang-today.com/?today=news&d=11&id=12773 (diakses 12/11/2010)

Tidak ada komentar:

Cepat Merespons Pandemi, Platform Manajemen Kota Perlu Disiapkan untuk Hadapi Situasi Disrupsi

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------...