Kamis, 27 Oktober 2011

Peran Aspek Sosial Ekonomi dalam Penataan Kawasan Kumuh Perkotaan

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Pendekatan peningkatan aspek sosial dan ekonomi memiliki peranan penting dalam penataan kawasan kumuh. Pernyataan ini dibuktikan dengan masuknya kebutuhan peningkatan aspek sosial dan ekonomi dalam program-program penataan kawasan. Sebagai contoh, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan, yang merupakan kelanjutan dari Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan, menyandingkan aspek sosial dan ekonomi, dengan aspek lingkungan atau pembangunan infrastruktur.   
Pelaksanaan penataan kawasan kumuh di perkotaan, memiliki beberapa kendala, antara lain adalah kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap standar teknis bangunan, kurangjelasnya pembagian peran dan tugas dari masing-masing pelaku (masyarakat dan pemerintah) dalam kegiatan penanganan kawasan kumuh, adanya keterbatasan informasi dan aksesibilitas pembiayaan, lemahnya tingkat pemahaman serta kemauan masyarakat terhadap mekanisme dan tatacara penataan kawasan kumuh dan kurang terintegrasinya program-program Pemerintah Daerah serta adanya keterbatasan kondisi sosial dan ekonomi.
Direktorat Penataan Bangunan dan Lingkungan, Cipta Karya mengembangakan model penanganan kawasan kumuh yang perlu terdiri dari 3 (tiga) bagian besar yaitu aspek berbagi peran-gambar 1, pendekatan-gambar 2 dan skenario-gambar 3.
PU penataan kumuh_bagi peran0001










Gambar 1. Berbagi Peran (sumber Cipta Karya)



Pendekatan Penataan Kumuh0001








Gambar 2. Pendekatan (sumber Cipta Karya)


Skenario_Penataan Kumuh0001
 









Gambar 3. Skenario (sumber Cipta Karya)

Koreksi terhadap model ini adalah masih adanya rasa filosofi instruksi, yaitu belum muncul bagaimana cara membangun aspek-aspek yang terdapat di dalam model. Pendekatan yang dipakai juga belum pada tahapan membangun, tetapi masih berupa proyek ataupun program sehingga belum semua pelaku (terutama di daerah) dapat terlibat. Cara pandang model terhadap segemen masyarakat kumuh masih terlihat atomis, dimana segmen penduduk yang ada dianggap satu dan sama. Perubahan dinamis kondisi ekonomi dan sosial masyarakat, misalnya adanya resistensi atau usaha belum terlihat dalam skenario.

Peran Aspek Sosial Ekonomi.
Peran aspek sosial ekonomi pada akhirnya adalah untuk mewujudkan kesiapan masyarakat untuk berubah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan, adanya partisipasi masyarakat berupa kontribusi lahan bagi investasi infrastruktur dan peningkatan peran masyarakat dalam proses penataan daerah kumuh. Gejala umum dalam mencapai tujuan ini adalaha adanya dinamika masyarakat mulai dari penolakan, pencarian informasi sampai dengan munculnya komitmen.
 Teori pembangunan sosial ekonomi secara geografis, mengedepankan 3 (tiga) aspek utama yaitu institusi, infrastruktur dan intervensi yang selektif serta dipandu oleh manajemen perubahan (change management). Berdasarkan teori tersebut, upaya peningkatan peran sosial-ekonomi dapat menggunakan empat variable utama yaitu Institusi, peningkatan kapasitas, intervensi dan hal yang tidak kalah penting adalah komunikasi.
Input yang diperlukan untuk keberhasilan pengelolaan aspek sosial-ekonomi dalam penataan kawasan kumuh paling tidak terdiri dari: penggalian potensi masyarakat, sinkronisasi program pemerintah, pengembangan potensi kawasan, dan aplikasi kebijakan dan peraturan. Dinamika peran aspek sosial-ekonomi dapat dilihat pada gambar 4.











HASIL
 






 








Gambar 4.
Aspek Sosial Ekonomi dalam Penataan Kawasan Kumuh Perkotaan
(sumber Balai Litbang Sosial Ekonomi Lingkungan Bidang Permukiman)

Peran aspek sosial-ekonomi dalam Penataan Kawasan Kumuh Perkotaan, harus dapat mengakomodasi prinsip-prinsip karya bersama, antara pemerintah, komunitas, profesional, dan pengguna layanan dalam mengambil keputusan, perancangan serta implementasi program bagi peningkatan aspek sosial-ekonomi dengan menggunakan sumber daya, komitmen dan keahlian yang tersedia; partisipatori, semua pemangku kepentingan dihargai dan merasa berharga dalam program peningkatan aspek sosekling serta memiliki dan diberi peluang untuk berpartisipasi penuh dalam meningkatkan kualitas sosial ekonomi dan lingkungannya; transparansi, keterbukaan informasi baik pada proses pengambilan keputusan serta implementasi serta evaluasi dari program serta memastikan untuk menghilangkan hambatan untuk penyediaan informasi tersebut; akuntabel, semua orang yang terlibat, proses yang dilalui, keputusan yang diambil, serta program diimplementasikan, sumber daya yang dipakai serta hasil evaluasi dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan; kepatuhan, baik orang, proses, keputusan dan tindakan dalam peningkatan kualitas aspek sosekling harus mematuhi dan tunduk pada undang-undang, peraturan yang berlaku dengan mempertimbangkan kearifan lokal; innovasi, dengan menggunakan cara-cara, ide-ide yang baru dan kreatif dalam memecahkan persoalan dan mengambil keputusan sesuai kebutuhan masyarakat dalam batas-batas peraturan dan undang-undang serta kearifan lokal; keberlanjutan, peningkatan aspek sosial-ekonomi yang memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi berikutnya dan Pembiayaan berbasis target kawasan prioritas, yaitu pembiayaan dialokasikan pada target kawasan Prioritas tertentu untuk menghasilkan keluaran yang signifikan dan tuntas dengan mensinkronkan semua program dan sumber daya yang tersedia di pemerintah daerah dan pusat, swasta maupun masyarakat.

Peningkatan Peran
Peningkatan peran aspek sosial-ekonomi dalam penataan kawasan kumuh perkotaan dilakukan dengan mengumpulkan dan mengolah data untuk pelaksanaan kegiatan. Kegiatan tersebut diawali dengan membuat daftar kebutuhan data, dilanjutkan dengan melakukan pengumpulan data (misal dengan survey kampung sendiri, dll), penggunaan data, dan melakukan pengembangan sistem informasi sosial-ekonomi.
Rancangan kegiatan seperti terlihat dalam gambar 5, harus memperhatikan faktor nilai tambah kegiatan, intervensi selektif yang dipilih, kapasitas sumber daya, kemitraan, hubungan masyarakat, segment penerima manfaat, saluran program dan komunikasi, biaya program, dan manfaat program.
Peran governansi, yaitu pengelolaan wewenang untuk mengatur kehidupan publik dari pihak pemerintah dan masyarakat, berperan penting dalam aspek sosial-ekonomi. Selain sebagai upaya untuk mengantisipasi karakter dan profil psikodemografis daerah kumuh yang berbeda-beda, pola governansi dilakukan untuk menjamin peningkatan kualitas sosial-ekonomi.
Masyarakat perlu dengan jelas melihat nilai tambah apa yang ditawarkan dan bagaimana nilai tambah ini disalurkan kepada mereka. Kegiatan penataan kawasan kumuh harus dapat memastikan bagaimana nilai tambah ini diciptakan, terutama oleh aktivitas utama masyarakat bersama-sama mitra kerja.









Gambar 5.
Model Peningkatan Kualitas Sosial Ekonomi dalam Penataan Kawasan Kumuh Perkotaan
(sumber Balai Litbang Sosial Ekonomi Lingkungan Bidang Permukiman)

Upaya peningkatan kapasitas governansi pemerintah dilakukan dengan mendorong Pimpinan Daerah, untuk memberikan komitmen dalam bentuk penetapan Kawasan Prioritas dalam peningkatan kualitas sosial ekonomi. Memastikan adanya unit kerja di dalam Pengelola Kawasan yang memiliki tugas pokok dan fungsi meningkatkan kualitas sosial ekonomi pada penataan kawasan kumuh yang berwenang mengkoordinasikan, mengintegrasikan dan mengendalikan program kerja.
Peningkatan kapasitas governansi masyarakat dapat diwujudkan dalam pemberian komitmen warga, terlibat aktif dalam pengambilan keputusan, perencanaan, implementasi, pemeliharaan, pengawasan dan kontribusi peningkatan kualitas sosial ekonomi pada penataan kawasan kumuh prioritas.
Sinergitas pemerintah, masyarakat dan swasta diwujudkan dalam struktur kemitraan, yang dapat berbentuk kerjasama operasional, berbasis lokasi atau kerjasama berbasis sumber luar/ out source. Pembiayaan sinergitas dapat berbentuk uang tunai maupun natura lain, yang komposisinya mempertimbangkan efektifitas capaian tujuan program.
Untuk kemudahan pelaksanaan penataan kawasan kumuh, Pemerintah Daeraha dapat memberikan kemudahan kepada mitra dan penerima manfaat dalam proses perizinan usaha, dukungan fiskal dan non fiskal, dan bentuk lainnya sesuai peraturan dan kewenangan yang ditetapkan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah. Pada pola kemitraan yang memiliki resiko perlu diatur hak dan kewajiban para mitra dalam sebuah perjanjian untuk mengelola resiko. 
Sebagai informasi, pada tahun anggaran 2011 Balai Litbang Sosial Ekonomi Lingkungan Bidang Permukiman sedang menyusun draft Pedoman Peningkatan Kualitas Sosial Ekonomi dalam Penataan Kawasan Kumuh Perkotaan, sebagai pengembangan dari model Model Peningkatan Kualitas Sosial dan Ekonomi dalam Penataan Kawasan Kumuh Perkotaan.






[1] Balai Penelitian dan Pengembangan Sosia l Ekonomi dan Lingkungan Bidang Permukiman, Balitbang PU

Cepat Merespons Pandemi, Platform Manajemen Kota Perlu Disiapkan untuk Hadapi Situasi Disrupsi

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------...