Selasa, 03 Juli 2012

KEBIJAKAN KEUANGAN RUMAH SUSUN SEWA

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Abstrak

Pembangunan dan pengelolaan rumah susun, yang menjadi prioritas pembangunan di Indonesia beberapa tahun belakang ini, memiliki persoalan-persoalan. Dari internal pengelolaan rumah susun masih ditemukan persoalan terkait pengaturan keuangan dan juga kelembagaan yang ada. Sebagai contoh di rumah susun Cengkareng yang dikelola oleh Perumnas, terdapat persoalan dengan tarif sewa yang terlalu murah, jika dibandingkan hunian sewa yang lain. Untuk menaikkan tarif sewa pengelola memiliki kesulitan berkaitan dengan penolakan penghuni.

Penelitian difokuskan pada aspek pengelolaan keuangan rumah susun sewa. Juga langkah yang perlu diambil untuk mengeliminasi permasalahan terkait aspek tersebut. Hasil penelitian adalah rumusan kebijakan yang berkaitan dengan penataan pengelolaan keuangan rumah susun sewa.

Jenis penelitian merupakan ekstraksi dari curah pendapat dalam kegiatan workshop Persiapan Penyusunan Manual Penyiapan Pengelola Rusunawa, sehingga data yang digunakan untuk dianalisis merupakan data kualitatif. Nara sumber merupakan pelaku dari pengelolaan rumah susun, yang telah dipertimbangkan kompetensinya terhadap obyek penelitian.  

Rekomendasi penelitian berkaitan dengan sumber keuangan, usulan perhitungan tarif sewa, pemanfaatan hasil sewa sarusun & pendapatan lainnya, administrasi keuangan, analisis laporan keuangan,prosedure akunting dan otorrisasi pengeluaran, pengelolaan pinjaman, investasi & kerjasama, pengadaan barang & jasa, penyelesaian devisit operasi, denda/penalti. serta lembaga pengelola, tugas kewajiban dan hak Pengelola serta masalah kontrak.


Kata kunci:  rumah susun, sewa, pengelolaan, keuangan.



1.         PENDAHULUAN


Pembangunan dan pengelolaan rumah susun, menjadi salah satu prioritas pembangunan perumahan di beberapa kota di Indonesia beberapa tahun belakang ini. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan penduduk yang tinggi dan semakin terbatasnya ketersediaan lahan di perkotaan. Dalam pengelolaannya, rumah susun menghadapi beberapa persoalan yang terkait dengan subyek pelakunya. Subyek pelaku yang dimaksud adalah pemilik, pengelola maupun penghuni rumah susun.

Persoalan yang dihadapi oleh pemilik rumah susun terkait terutama dengan 3 aspek, yaitu kualitas bangunan rumah susun (Heston, 2010). Kualitas bangunan sangat erat kaitannya dengan penggunaan bahan material yang dipakai, hal ini penting karena menurut pengembang harga jual unit rumah susun sekarang belum menguntungkan. Aspek berikutnya yang dihadapi oleh pemilik rumah susun terkait dengan isu kependudukan. Hal ini terutama berkaitan dengan masalah legalitas penghuni di suatu kawasan Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Aspek berikutnya adalah berkaitan dengan koordinasi penyerahan aset antar instansi yang berkontribusi dalam pembangunan rumah susun. Aspek ini perlu diperhatikan karena masalah pengelolaan sangat dipengaruhi oleh kepemilikan aset.

Pengelola rumah susun secara umum menghadapi dua aspek penting dalam pengelolaan, yaitu terakait dengan sarana-prasarana (fisik) rumah susun, dan terkait aspek sosial-ekonomi (non fisik). Aspek fisik dalam pengelolaan menyangkut pemeliharaan sarana-prasarana yang bahkan saat serah terima sudah ada yang rusak. Selain itu, terdapat masalah penggunaan sarana-prasarana yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan kurangnya fasilitas yang tersedia. Aspek non fisik yang dihadapi pengelola terkait dengan masalah kelembagaan pengelola, kompetensi pengelola, pengelolaan keuangan, masalah lingkungan, dan konflik yang terjadi.

Permasalahan yang dihadapi penghuni berkaitan dengan aspek pembiayaan yang harus dikeluarkan, budaya dan adaptasi tinggal dan lokasi tempat kerja. Dari subyek pelaku dari pengelolaan rumah susun, dapat terlihat bahwa masalah kebijakan pengelolaan keuangan ditemui oleh pengelola dan penghuni rumah susun. Masalah pengelolaan keuangan terutama dapat terlihat dari sudut pandang pengelola dan penghuni rumah susun.



2.         PERMASALAHAN



Latar belakang artikel memberikan gambaran perlunya untuk menyediakan aspek kebijakan yang tepat dalam pengelolaan keuangan di rumah susun, terutama yang cara penghuniannya dengan menyewa.



3.         KAJIAN LITERATUR



Tahapan utama dalam pengelolaan keuangan (Lewis, 2007) meliputi perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (implementing), pengendalian (controlling), dan pengawasan (monitoring) sumber-sumber daya keuangan (financial resources) suatu organisasi untuk mencapai tujuan-tujuannya (objectives). Pengelolaan keuangan sebagai sebuah tindakan, diperlukan untuk menjaga kesehatan keuangan. Aspek yang menjadi perhatian, meliputi pengelolaan: sumber daya, resiko, organisasi dan pencapaian tujuan. Pengendalian keuangan dapat dilaksanakan dengan memastikan berjalannya sistem dan prosedur, sesuai dengan ketentuan dan ketetapan yang ada.

Pengelolaan keuangan membutuhkan sistem penganggaran keuangan dalam pelaksanaannya. Anggaran merupakan proyeksi penerimaan dan pengeluaran oleh suatu organisasi untuk mencapai tujuan dalam periode waktu tertentu. Tiga jenis utama anggaran, dalam akuntansi, yaitu : anggaran pendapatan dan belanja, anggaran modal dan anggaran kas/proyeksi arus kas.

Pelaksanaan pengelolaan keuangan melibatkan dua macam klasifikasi pengeluaran, yaitu biaya langsung dan biaya tidak langsung (Nainggolan, 2005). Biaya langsung merupakan biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan spesifik tertentu. Biaya tidak langsung merupakan biaya yang bersifat lebih umum dan keseluruhan yang tidak merujuk pada kegiatan spesifik. Indikator kesehatan pengelolaan keuangan dilihat dengan menggunakan neraca keuangan. Neraca keuangan merupakan daftar informasi aset dan liabilitas pada tanggal tertentu serta tinjauan sekilas posisi.

Pelaksanaan pengawasan dalam pengelolaan keuangan dilakukan dengan melakukan audit atau pemeriksaan. Audit memiliki sifat independen, dilakukan dengan melihat catatan, prosedur, dan kegiatan organisasi.


4.         METODOLOGI



Pembahasan pengelolaan keuangan pada rumah susun, mengacu pada notulensi pelaksanaan Workshop Manual Penyiapan Pengelola dan Penghuni yang dilaksanakan di Bogor, tanggal 13 September 2011.

Analisis dengan metode kualitatif, yaitu menggunakan teknik content analysis atau analisis isi. Analisis isi merupakan teknik penelitian untuk membuat kesimpulan yang dapat ditiru dan berlaku dari sebuah teks (atau bahan bermakna lain) sehingga ditemukan konteks penggunaannya (Krippendorf, 2004). Dalam kajian ini teks yang dipakai adalah notulensi pembahasan workshop.

 Analisis isi dapat memberikan wawasan baru, meningkatkan pemahaman peneliti tentang suatu fenomena, atau memberi informasi tindakan praktis. Teks akan memberikan arti penting sesuatu kepada seseorang, dibuat untuk memberikan makna, sehingga makna tidak boleh diabaikan.

Tahapan analisis isi:

1.    Mengklasifikasi tubuh teks yang merupakan data, sehingga analisa isi dapat dianalisis

2.    Menstrukturkan pertanyaan penelitian, supaya analisis dapat dilakukan untuk menjawabnya.

3.    Memahami tubuh teks

4.    Melakukan analisis konstruk yang operasional sehingga ditemukan konteks kesimpulan yang dimaksudkan untuk menjawab pertanyaan penelitian, yang merupakan pemenuhan dasar dari analisis isi

5.    Memvalidasi bukti, yang merupakan pembenaran akhir dari analisis isi

Obyek penelitian, sesuai dengan informan kunci (key informance) yang hadir dalam Workshop Manual Penyiapan Pengelola dan Penghuni, adalah wakil pengelola dari rumah susun sewa (yang dikelola) Perumnas di Cengkareng Jakarta dan rumah susun sewa mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), yang disebut sebagai UNIRES atau university residence.

Rusun sewa Cengkareng dihuni kurang lebih 1920 orang, yang berasal dari berbagai daerah. memiliki kompleksitas masalah, untuk rusunawa menengah ke bawah. Terdapat dua pilihan, yaitu tipe 21 dan tipe 24 (Subkhan, 2008). Penghuni diseleksi berdasarkan pendaftaran peminat (gambar 1.).

Unires UMY dibangun dengan tujuan untuk memberikan wadah pembinaan kepribadian dan keislaman bagi mahasiswa UMY (gambar 2). UMY mendapat tiga twin blok Rusunawa, yang dimodifikasi sehingga menjadi desain cross blok dengan dana pendampingan internal. Satu gedung ditempatkan di sebelah utara kampus dan dua lainnya sebelah selatan.

5.         DISKUSI


Berdasarkan kajian pustaka terkait pengelolaan keuangan, maka untuk penyelenggaraan rumah susun, hal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan paling tidak meliputi aspek: Sumber keuangan, Arus Kas/Menyusun Anggaran, Perhitungan Tarif Sewa, Pemanfaatan hasil sewa sarusun & pendapatan lainnya, Administrasi keuangan, Susun dan analisis laporan keuangan, Prosedure akunting dan otorrisasi pengeluaran, Pengelolaan pinjaman, Investasi & Kerjasama, Pengadaan Barang & Jasa, Penyelesaian devisit operasi.

5.1  Sumber Keuangan


Sumber pendapatan Unires UMY berasal dari uang sewa mahasiswa, usaha bisnis dan subsidi dari universitas. Menurut pengelola kebutuhan dana untuk mengelola unires UMY dalam satu tahun memerlukan Rp. 1 Milyar. Sumber dana sebesar Rp. 300 juta diperoleh dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Pengelola Unires UMY memiliki rencana untuk mengembangkan bisnis di lingkungan rusun mahasiswa. Usaha yang sudah ada di lingkungan rusun misalnya adalah kantin rusun. Dengan mengembangkan bisnis, pengelola mengharapkan sumber pembiayaan pengelolaan rusun akan lebih banyak yang berasal dari keuntungan usaha, selain dari mahasiswa yang tinggal di rusun. Dengan mengembangkan usaha di lingkungan rusun, pengelola memiliki visi untuk memperkecil kebergantungan Unires UMY pada subsidi Universitas.

Dinamika diskusi mengusulkan adanya pembedaan untuk mahasiswa yang mampu dan kurang mampu. Mahasiswa yang mampu, membayar penuh (misal Rp. 500 ribu), sedangkan yang kurang mampu mendapat subsidi. Sumber subsidi dapat berasal dari bantuan rektorat.

5.2  Arus Kas/Menyusun Anggaran


Kepemilikan aset akan berpengaruh terhadap anggaran yang dibuat. Misalnya terdapat kasus rusun sewa dibangun dengan menggunakan dana APBN di atas tanah pemda. Anggaran APBD tidak dapat melakukan penganggaran aset APBN. Hal ini terjadi karena belum ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur hal ini. Kondisi Unires UMY, tanah UMY (swasta) dan bangunan berasal dari APBN. Bila terjadi kerusakan kecil misal AC atau musibah besar missal kebakaran, akan menimbulkan masalah yang tidak mudah. Perjanjian awal Pemerintah dengan UMY adalah hibah konstruksi yang belum memikirkan dana sewa akan masuk anggaran UMY atau ke Negara. Selama ini UMY tidak pernah memberikan uang sewa ke Negara, karena masuk kategori swasta.

5.3    Perhitungan Tarif Sewa


Rusunawa Perumnas di Cengkareng dalam menentukan tariff, sejak periode sewa tahun 1996-2000-2004 masih mengacu pada Perda DKI awal yaitu Rp. 79.000 perbulan. Pengelola mengaku mengalami kesulitan untuk menaikkan tarif. Permasalahan penyesuaian tarif dilaporkan hingga DPR dan PTUN, namun pengelola kalah. Pengelola berusaha kembali menyesuaikan tarif sewa, dengan menuntut kembali ke pengadilan umum. Masalah tarif  yang tertunda menimbulkan tunggakan bayaran hingga Rp. 7,5 milyar. Penghuni rusunawa memiliki anggapan rusun yang dimiliki negara dibangun dengan uang rakyat.

Dinamika diskusi mengusulkan adanya masa transisi untuk masalah penyesuaian tarif. Dapat dilakukan dengan strategi mengurangi rasa kepemilikan, yaitu dengan melakukan pemindahan tempat hunian, misal dalam 24 bulan/2 tahun. Sehingga setiap penghuni kondisi psikologisnya tidak tetap. Misal dengan adanya rotasi hunian dari lantai 2 ke 4. Hasil survey lapangan, ditemukan unit rusun yang direnovasi dengan menggunakan lantai keramik. Renovasi yang dilakukan menunjukkan ketidaksiapan penghuni untuk meninggalkan/ pindah dari unit hunian yang mereka sewa. Penghuni perlu mendapat pemahaman bahwa biaya yang mereka keluarkan untuk meningkatkan kualitas unit tidak akan diganti, bahkan larangan perubahan kondisi.

Penentuan tarif dapat dibuat dengan rumusnya yang tetap, menggunakan koefisien angka sesuai kondisi daerah. Tarif perlu diatur dengan tegas dan legal. Penggunaan rumus 1/3 pendapatan dari perbankan, kurang dapat diberlakukan bagi MBR. Penentuan tarif sewa berdasarkan pengembalian modal atau dengan pertimbangan harga sewa di pasar.

      5.4 Pemanfaatan Hasil Sewa Sarusun & Pendapatan Lainnya

Pemanfaatan hasil sewa memerlukan kejelasan terutama terkait dengan kelembagaan pengelola keuangannya. Bentuk pengelola yang sudah memiliki aturan antara lain bentuk BLU/D, dan PNBP. Rusun sewa milik perumnas saat ini pengelolaan hasil sewa dan pendapatan lain masih ditentukan oleh direksi. Isu yang muncul dalam diskusi adalah transparansi. Upaya transparansi pengelolaan keuangan sudah dilakukan, tetapi tetap masih terjadi konflik, misal dalam pengadaan pompa.

5.4  Administrasi Keuangan


Unires UMY menerapkan peraturan untuk mahasiswa ketika masuk ke rusun, diwajibkan untuk mendepositokan uang Rp. 500 ribu. Digunakan sebagai penjamin untuk pengganti kondisi barang sarusun yang dihuni. Barang diberi harga tiap satuannya, dan akan dilakukan penghitungan ulang ketika mahasiswa tersebut akan keluar meninggalkan rusun sewa.


5.5  Penyelesaian Defisit Operasi


Perumnas sejak tahun 1980an sudah mengelola rusunawa, setiap tahun defisit Rp. 14 milyar. Pada tahun 2006 mendapat Kementerian PU. Perumnas beranggapan tugas yang didapat dari pemerintah untuk menyediakan hunian termasuk rusun, belum disertai inforamsi ke pihak mana dapat mengajukan PSO.


6.         KESIMPULAN

Sumber pendapatan rumah susun sewa dapat bersumber dari: sewa; iuran; hibah; hasil kerjasama dengan pihak lain; APBD; APBN; dan lain-lain pendapatan rusun sewa yang sah. Semua pendapatan tersebut dapat dimasukkan ke dalam rekening bank yang resmi dari pengelola rusun sewa.

Biaya rusun sewa dapat dibagi menjadi biaya operasional (sesuai tugas dan fungsi) dan biaya non operasional (menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi). Biaya operasional adalah antara lain biaya pelayanan untuk alokasi biaya: pegawai; bahan; jasa pelayanan; pemeliharaan; barang dan jasa. Biaya umum dan administrasi untuk alokasi biaya: administrasi kantor dan biaya promosi. Biaya non operasional dapat berupa biaya: bunga dan administrasi bank.

 Pengelola perlu melakukan pengelolaan kas dengan menyelenggarakan: perencanaan penerimaan dan pengeluaran kas; pemungutan pendapatan atau tagihan; penyimpanan kas dan mengelola rekening bank; pembayaran; perolehan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek; dan pemanfaatan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan. Penerimaan rusun sewa pada setiap hari disetorkan seluruhnya ke rekening kas rusun sewa dan dilaporkan kepada pejabat keuangan rusun sewa.

Dalam melakukan perhitungan tarif sewa, pengelola dapat memungut biaya ke penghuni sebagai bentuk imbalan atas jasa layanan yang diberikan rusun sewa berupa unit hunian dan atau unit usaha. Imbalan atas jasa layanan berupa tarif, dapat disusun atas dasar perhitungan biaya satuan per unit layanan atau hasil per investasi dana atau kewajaran harga pasar sekitar. Tarif sewa perlu mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, serta kompetisi yang sehat. Perubahan tarif periodik dapat ditetapkan untuk jangka enam tahun ke depan (misal tarif tahun ke dua 100.000, tahun ke tiga 150.000 dan selanjutnya)

Penyelesaian defisit operasi rusun sewa, dapat terjadi karena dua hal, yaitu adanya pelanggaran hukum dan biaya yang lebih besar dari pendapatan. Untuk defisit pada rusun sewa yang disebabkan oleh tindakan pelanggaran hukum, dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan defisit pada rusun sewa yang disebabkan oleh biaya lebih dari pendapatan, selisih tersebut dapat ditutupi dengan kewajiban pelayanan publik PSO, subsidi silang dan penyesuaian tarif.

Administrasi keuangan rusun sewa paling tidak, terdiri dari: pendapatan/biaya, rugi/laba, surplus/defisit; penerimaan/pengeluaran; utang/piutang; dan neraca dan investasi. Forum rapat pengelola dapat menetapkan kebijakan penatausahaan keuangan rusun sewa yang disampaikan kepada pemilik dan penghuni.

Rusun sewa perlu menyelenggarakan akuntansi dan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia atau ketentuan akuntansi pemerintahan untuk pengelolaan yang sehat.

Pengelola dapat melakukan investasi sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta tidak mengganggu likuiditas keuangan rusun sewa. Selain itu, untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, pengelola dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain.

Barang inventaris milik rusun sewa dapat dihapus dan/atau dialihkan kepada pihak lain atas dasar pertimbangan ekonomis dengan cara dijual, ditukar dan/atau dihibahkan. Pengelola tidak boleh mengalihkan dan/atau menghapus aset tetap. Penggunaan aset tetap untuk kegiatan yang tidak terkait langsung dengan tugas dan fungsi rusun sewa harus mendapat persetujuan rapat pengelola.

Daftar Pustaka


Heston, Y.P. (2010), Karya Tulis: Identifikasi Permasalahan Keterlambatan Program Pembangunan Rumah Susun, Seminar Universitas Trisakti, Jakarta.

Krippendorf, Klaus, (2004) Content Analysis: an Introduction to Its Methodology, Sage Publications, Inc, California.

Lewis, T. (2007), Handbook: Manajemen Keuangan Organisasi Masyarakat Sipil, cetakan pertama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Nainggolan P. (2005), Akuntansi Keuangan Yayasan dan Lembaga Nirlaba Sejenis, cetakan pertama, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 61 Tahun 2007, Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Profil University Residence Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, http://unires.umy.ac.id, (diakses pada November 2011).

Subkhan M. (2008), Thesis: Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa di Cengkareng Jakarta Barat, Universitas DIponegoro,Semarang.

Tim Panitia. (2011), Laporan Penyelenggaraan: Workshop Manual Penyiapan Pengelola dan Penghuni, Balai Litbang Sosekling Bidang Permukiman, Yogyakarta.




Rabu, 07 Maret 2012

CIGUGUR TENGAH – CIMAHI, KEBANGKITAN WARGA KAMPUNG PADAT

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

CIGUGUR TENGAH – CIMAHI, KEBANGKITAN WARGA KAMPUNG PADAT MERINTIS MASA DEPAN LINGKUNGAN HUNIAN YANG LEBIH SEHAT 
(Penelitian Balai Litbang Sosial Ekonomi Pemukiman Kementerian Pekerjaan Umum dalam Program Penataan Kawasan Kumuh Perkotaan di RW 5 Cigugur Tengah Kota Cimahi)
Ahmad Yusuf Aljunaid, SH.CES dan Yudha Pracastino Heston, ST.MT
Pernah terjadi ada seorang warga meninggal dunia tetapi jenasahnya tidak dapat dikeluarkan dari pintu rumah karena gang di depan rumah terlalu sempit akibat bangunan-bangunan sangat rapat berhimpitan satu-sama lain. Akhirnya terpaksa dinding dijebol agar dapat membawa jenasah keluar dari rumah.
Kisah nyata ini terjadi di wilayah pemukiman paling padat penduduk di tengah-tengah Kota Cimahi, yaitu di RW 5 Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat. Kepadatan penduduk di kelurahan ini pada tahun 2011 mencapai 235 jiwa/ ha, jauh melebihi kepadatan penduduk rata-rata Kota Cimahi yang sekitar 151 jiwa/ha.  
Kisah tersebut membawa imajinasi kita pada keadaan kampung dengan rumah-rumah yang saling berhimpitan,  gang-gang sempit yang merangkap fungsi sebagai jalan kampung, juga sebagai teras rumah, tempat jemuran, tempat berjualan, dan tempat bercengkerama. Gang-gang sempit itu di beberapa tempat bertemu dengan saluran air limbah/ selokan terbuka yang menyebarkan bau tak sedap (Gambar 1).
 








Gambar 1. salah satu contoh lokasi penelitian di Cigugur Tengah





RW 5 Cigugur Tengah , Prioritas Penataan Kawasan Kumuh Kota Cimahi
Kelurahan Cigugur Tengah merupakan kawasan strategis yang berada di lingkungan industri dan pedagangan paling ramai di Kota Cimahi. Kawasan perdagangan membentang di sepanjang Jalan Leuwigajah dan Jalan Cimindi yang mengepung Cigugur Tengah. Wilayah Cigugur Tengah meliputi luas 235 hektar, dipenuhi oleh bangunan dan nyaris tidak tersisa lagi lahan kosong.  Bangunan-bangunan berdiri tidak teratur, dengan jarak antar bangunan sangat sempit kurang dari 1 meter.  Bangunan pada umumnya berupa rumah hunian yang terdiri dari satu lantai hingga tiga lantai dan sebagian besar dihuni oleh lebih dari satu rumah tangga.
Penduduk Cigugur Tengah hampir separo merupakan penduduk pendatang , meliputi kurang lebih 45 persen. Penduduk pendatang adalah para pekerja atau buruh industri dan pedagang yang bekerja di wilayah Cimahi dan Kota Bandung.  Mereka tinggal di rumah-rumah kontrakan berukuran 8 – 19 m2, dengan fasilitas toilet bersama. Sebagian besar rumah tanpa dapur, sehingga kegiatan memasak dilakukan di gang atau di dalam rumah berbaur dengan kegiatan rumah lainnya. Suatu kondisi yang sangat rawan bahaya kebakaran, dan berlipat resiko karena kawasan pemukiman tidak mudah dijangkau operasional mobil pemadam kebakaran.  
Keadaan semacam itu menjadikan kawasan Cigugur Tengah mendapat perhatian ekstra sebagai kampung yang masuk dalam agenda kegiatan Penataan Kawasan Kumuh Terpadu Kota Cimahi sejak tahun 2005. Kegiatan ini dilakukan bersama oleh Dinas Tata Kota dan Aspemkes (Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat), bekerjasama dengan Badan Pertanahan Negara (BPN), Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Puslitbang Pemukiman Departemen Pekerjaan Umum.
Cigugur Tengah, terutama RW 5, menjadi sasaran kegiatan penataan bukan semata-mata karena merupakan kampung terpadat di Kota Cimahi, tetapi juga karena selama ini menjadi daerah penampung luapan tenaga kerja dari kawasan industri yang berkembang di Kota Cimahi dan Kota Bandung.  Penduduk pendatang yang terus bertambah dari tahun ke tahun ke wilayah Cigugur Tengah, menjadikan kepadatan penduduk yang semakin tinggi . Hal itu di satu sisi  menyebabkan degradasi lingkungan yang cukup memprihatinkan, namun di sisi lain berperan  mengembangkan potensi ekonomi masyarakat setempat. Oleh karena itu Dinas Penanaman Modal Kota Cimahi menganggap Cigugur Tengah memiliki potensi untuk diremajakan  menjadi lingkungan binaan yang memiliki kualitas lingkungan yang baik dan secara ekonomis memiliki nilai jual.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              
Menolak Rencana Pembangunan Rumah Susun dan  Konsolidasi Lahan 
Pada tahun 2006 tim ahli Pusat Penelitian dan Pengembangan Permukiman Departemen Pekerjaan Umum telah melakukan penelitian awal di wilayah Cigugur Tengah. Hasil penelitian awal menyimpulkan bahwa di kawasan Cigugur Tengah-Cimahi, di mana lahan yang tersedia sangat terbatas dan mahal, program penataan kawasan yang paling ideal adalah dengan membangun hunian vertikal yaitu berupa rumah susun.
Hasil penelitian juga merekomendasikan, apabila masyarakat Cigugur Tengah-Cimahi menyetujui pola penataan kawasan dengan pembangunan unit rumah susun maka pelaksanaan pengadaan tanahnya dapat ditempuh dengan cara konsolidasi  lahan. Konsolidasi lahan yaitu penataan kembali penguasaan, penggunaan dan pemilikan tanah oleh masyarakat pemilik itu sendiri melalui usaha bersama.
Hunian vertikal berupa rumah susun merupakan konsekuensi logis dalam mengatasi persoalan kepadatan pemukiman di  perkotaan yang lahannya terbatas.  Konsep rumah susun ini sudah banyak diterapkan pada hunian di kota-kota besar yang dibangun di atas lahan pengembang yaitu berupa blok-blok apartemen atau rumah susun milik (rusunami), dan lahan milik negara yang berupa rumah susun sewa (rusunawa).   
Konsep hunian vertikal rumah susun dan konsolidasi lahan kemudian disosialisasikan pada tahun 2007/2008, namun ternyata masyarakat Cigugur Tengah menolak rencana tersebut. Penolakan terutama disebabkan oleh dua hal. Pertama, warga belum bisa memahami dan menerima konsep konsolidasi lahan yang merupakan prasyarat ketersediaan lahan bagi rumah susun di kawasan padat penduduk. Hal ini ditunjukkan oleh munculnya kekhawatiran di kalangan warga akan kehilangan hak atas tanah. Kedua, warga belum siap untuk beradaptasi dengan budaya hunian rumah susun yang diekspresikan dengan ungkapan ‘tidak suka tinggal di rumah susun.’
Kuatnya penolakan terhadap rencana pembangunan rumah susun bahkan membawa dampak yang lebih serius yakni warga menjadi kurang percaya pada program pemerintah dan semakin sensitif  terhadap hal-hal yang berkaitan dengan isu lahan/tanah seperti penggusuran, peralihan hak, peralihan status dan sebagainya.  Kendala tersebut menyebabkan agenda program Penataan Kawasan Kumuh Terpadu di RW 5 Cigugur Tengah melalui pembangunan hunian vertikal rumah susun dan konsolidasi lahan belum dapat dilaksanakan.  

Raih Penghargaan   
Tersendatnya pelaksanaan program Penataan Kawasan Kumuh Terpadu melalui pembangunan hunian vertikal dan konsolidasi lahan di Cigugur Tengah, menjadikan kawasan tersebut hingga  saat ini sekilas tampak seperti apa adanya semula. Padat penduduk, padat bangunan, bentuk dan tata bangunan tidak beraturan, jalan lingkungan sempit dan gelap, serta tidak tampak tanda-tanda akan ada pembangunan rumah susun. Namun demikian ada hal istimewa terjadi dalam tiga tahun terakhir yaitu sejak 2008, kampung Cigugur Tengah telah menjadi kebanggaan tersendiri bagi Kota Cimahi karena berhasil meraih beberapa penghargaan bidang lingkungan.
Tahun 2008, RW 5 Kel. Cigugur Tengah mendapatkan dua penghargaan  yaitu Juara Terbaik Pertama Lingkungan Bersih Sehat untuk tingkat Prov. Jawa Barat dan tingkat nasional sekaligus. Tahun 2009, dua penghargaan diraih Keb. Cimahi berkat RW 5 Kel. Cigugur Tengah  yaitu Penghargaan Inovasi Manajemen Perkotaan (MP Award) dalam Pengelolaan Manajemen Perkotaan tingkat nasional dari Menteri Dalam Negeri RI serta Anugerah Adipura sebagai Kota Terbaik dalam Pengelolaan Lingkungan Perkotaan untuk kategori Kota Sedang dari Presiden RI. Anugerah Adipura bahkan kembali diperoleh pada tahun berikutnya 2010. Tahun 2011 dua penghargaan lagi diperoleh Kota Cimahi yaitu penghargaan Manajemen Perkotaan (MP Award) sebagai Juara II Prov. Jawa Barat dalam kategori Perkotaan Bidang Penataan Pemukiman Kumuh dan MP Award tingkat nasional dalam kategori Perkotaan Bidang Sanitasi dan Pengelolaan Air Limbah.
Apa gerangan yang telah dilakukan warga Cigugur Tengah hingga kawasan pemukiman mereka mendapatkan  penghargaan-penghargaan itu?   
Meskipun pemandangan khas pemukiman kumuh kota dengan bangunan berjubel tak beraturan masih tampak di wilayah RW 5 Cigugur Tengah, namun terlihat ada perubahan cukup kentara di kawasan itu. Jalan setapak yang sebelumnya berupa tanah dan plesteran semen yang sudah berlubang-lubang dan becek saat hujan, saat ini tampak rapi tertutup paving blok. Jalan setapak mulai diperbaiki secara bertahap sejak tahun 2008. Meskipun proyek perbaikan jalan setapak  dikerjakan oleh Cipta Karya dan dibiayai pemerintah kota, perhatian dan partisipasi warga untuk ikut turun tangan sangat besar. Mereka  menyumbangkan tenaga, menyumbangkan sedikit lahan rumahnya untuk memperlebar jalan kampung, dan juga menyumbangkan bahan bangunan. Selama pengerjaan, para ibu juga bekerjasama menyediakan minum dan makanan untuk para pekerja.
Selain pada kondisi jalan kampung, perubahan juga terlihat pada saluran air limbah atau. Saluran air limbah  pada sistem drainase di wilayah Cigugur Tengah pada umumnya  berupa saluran  tertutup yang  bermuara di saluran terbuka di pinggiran kawasan. Saluran air limbah terbuka ini sering menimbulkan masalah. Selain menyebarkan bau tak sedap, juga sering meluap di musim hujan.  Bertambahnya jumlah penduduk menyebabkan debit air limbah meningkat,  sementara  saluran air berkapasitas tetap. Saluran terbuka juga mendorong warga untuk ambil cara mudah membuang sampah. Kondisi inilah yang kemudian mendapatkan prioritas untuk segera ditangani. Saluran air limbah yang masih terbuka dibuat menjadi tertutup, dinding saluran air yang rusak di beberapa tempat diperbaiki, dan saluran yang sempit diperlebar. Salah seorang Ketua RT di RW 5 Cigugur Tengah menceritakan, sebelum saluran air limbah diperbaiki, saat musim hujan datang, saluran air hampir selalu meluap. Dua tiga hari sekali warga harus turun membersihkan sampah dan endapan di saluran air untuk menjaga agar luapannya tidak menyebabkan banjir.
Perbaikan kualitas lingkungan juga dilakukan dengan pembuatan bak resapan air hujan di beberapa tempat. Bak resapan ini berfungsi mempercepat peresapan air hujan dan menambah simpanan sumber air tanah yang dimanfaatkan oleh penduduk melalui sumur artesis.  Perlu diketahui bahwa kebutuhan akan air bersih di RW 5 Cigugur Tengah selama ini dipenuhi oleh suplai air dari sumur artesis yang dibuat oleh pemerintah Kota Cimahi pada tahun 2006. Air sumur artesis ini disalurkan ke setiap rumah melalui sistem perpipaan yang dibangun sendiri oleh warga. Distribusi air juga dikelola sendiri oleh warga dengan mendirikan lembaga Pengelola Air Bersih (PAB). Dari sumur artesis yang memiliki debit air rata-rata sekitar 2 liter/detik ini dapat dilayani 464 pelanggan. Pada tahun 2009 warga RW 5 juga mendapat suplai air bersih dari sebuah kran hidran umum yang dibuat Pemerintah Kota Cimahi dalam rangka pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang kini telah berdiri di lahan milik pemerintah di wilayah RW 5.     
Penghargaan tidak hanya diraih berkat adanya perbaikan fisik lingkungan meliputi jalan kampung, saluran air limbah  dan sumur resapan. Kelurahan Cigugur Tengah juga mendapat penghargaan atas prestasi  warga dalam meningkatkan peran sosial dan ekonomi.  Hal tersebut dimulai ketika pada tahun 2010 dibentuk kelompok-kelompok usaha di setiap RT yang diberi nama KUWACI, kependekan dari Kelompok Usaha Warga Ciputri Cimahi. Kelompok ini mendapatkan dana stimulan dari pemerintah yang kemudian dikelola  sebagai dana bergulir atau simpan pinjam untuk mengembangkan atau memulai usaha warga. Adanya dana bergulir ternyata mampu memacu semangat, inisiatif dan kreatifitas dalam meningkatkan ekonomi warga. Dana bergulir juga berhasil meningkatkan kemampuan warga dalam mengelola keuangan, serta meningkatkan partisipasi dalam mengusulkan berbagai  program yang bermanfaat bagi lingkungan masyarakat.  
Andang, Ketua RT 5 yang juga sekretaris RW 5 dan Ketua KUWACI RT 5 mengemukakan, berkat adanya dana stimulan kini banyak warga berhasil dalam mengelola usaha mereka. Salah satu usaha yang meningkat pesat adalah budidaya lele. Di salah satu tempat di wilayah RW 5 terdapat sepetak lahan kosong milik kas desa yang disulap oleh warga menjadi lahan dengan kolam-kolam lele terbuat dari terpal.  Kolam-kolam ini dimiliki oleh perorangan warga yang menjadi pemodal dan dikelola oleh kelompok usaha yang juga terdiri dari warga Cigugur Tengah. Majunya usaha perikanan darat ini menjadikan Cigugur Tengah saat ini mulai dikenal sebagai sentra pemasok ikan lele di Cimahi. Permintaan akan lele tersebut bahkan melebihi kemampuan produksi lele di Cigugur Tengah.
Peran Tim Peneliti Balai Litbang Sosekkim - Puslitbang SEBRANMAS Dep. PU     
Penghargaan yang diraih oleh Cigugur Tengah dalam beberapa tahun terakhir adalah buah manis dari upaya sungguh-sungguh yang dilakukan oleh Tim Balai Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Bidang Pemukiman (Sosekkim) Yogyakarta, lembaga di bawah Puslitbang SEBRANMAS (Puslitbang Sosial Ekonomi Budaya dan Peran Masyarakat) Departemen Pekerjaan Umum. Awal peran Balai Litbang Sosekkim di Cigugur Tengah adalah ketika ditunjuk oleh Puslitbang SEBRANMAS Dep. PU untuk melakukan penelitian guna mengetahui dinamika dan respon masyarakat Cigugur Tengah di balik penolakan mereka terhadap program pembangunan rumah susun dan konsolidasi lahan. Tim Balai Sosekkim diharapkan dapat mengidentifikasi masalah yang ada, serta mengenali potensi dan perilaku sosial yang dapat mendorong dan meningkatkan pemahaman, kesadaran serta peran masyarakat  terhadap rencana konsolidasi lahan dan pembangunan hunian vertikal dalam rangka program peremajaan kawasan.
Tim Peneliti Balai Litbang Sosekkim kemudian menyusun rangkaian kegiatan penelitian pengembangan, tindakan yang berorientasi pada upaya peningkatan peran warga RW 05 Cigugur Tengah dan peran lembaga-lembaga pemerintah daerah dalam program peremajaan kawasan. Penelitian pengembangan dilaksanakan oleh Tim Peneliti dalam tiga tahap yaitu Tahap Persiapan (tahun 2008), Tahap Perancangan Program (2009), dan Tahap Implementasi Program (2010).
Pada Tahap Persiapan, setelah berkomunikasi dengan Pemerintah Kota Cimahi serta melakukan observasi langsung di lapangan, Tim menemukan fakta bahwa sosialisasi program konsolidasi lahan berbasis keswadayaan yang dilakukan pada tahun 2006 tenyata masih menyisakan pengalaman traumatik di tengah warga masyarakat. Trauma ini dinilai berpotensi menjadi penghambat bagi program-program selanjutnya sehingga Tim Peneliti merasa perlu ekstra hati-hati dalam menjalin komunikasi dengan masyarakat. Tim memutuskan bahwa isu konsolidasi lahan dan pembangunan rumah susun akantidak dikomunikasikan lagi pada tahap-tahap program penelitian selanjutnya.
Selain masalah tersebut di atas, Tim Peneliti juga mendapatkan fakta adanya perbedaan persepsi  atau cara pandang antara pemerintah daerah dan warga masyarakat tentang kondisi lingkungan pemukiman di Cigugur Tengah.  Dari pengamatan di lapangan, Tim memperoleh  gambaran kondisi fisik lingkungan permukiman Cigugur Tengah  memenuhi semua kriteria untuk bisa disebut sebagai kawasan kumuh. Hal itu dapat diukur berdasarkan kriteria tingkat kepadatan penduduk, kepadatan bangunan, bentuk dan tata bangunan, kondisi jalan lingkungan, kondisi jaringan drainase, kondisi kesehatan penduduk dan lain-lain. Sebaliknya warga Cigugur Tengah memiliki persepsi berbeda, mereka menolak sebutan permukiman kumuh untuk kawasan pemukiman yang mereka tempati.
Berdasarkan temuan tersebut di atas, terutama menyangkut adanya perbedaan persepsi antara pemerintah dan warga tentang kondisi pemukiman,  Tim kemudian merencanakan program “pemetaan swadaya”.  Pemetaan swadaya ini merupakan penerapan metode partisipatoris dalam pengumpulan data penelitian yang dikenal sebagai Participatory Rural Appraisal (PRA). Dalam PRA ini, masyarakat merupakan subyek yang berperan dalam melakukan penilaian dan menganalisis situasi mereka sendiri,  dan secara optimal merencanakan dan melaksanakan program bagi mereka sendiri. Dalam sosialisasi program ini Tim memilih memperkenalkan pemetaan swadaya dengan istilah SKS, kependekan dari Survei Kampung Sendiri, dengan alasan lebih mudah dimengerti dan lebih akrab didengar.
Survei Kampung Sendiri
Untuk melaksanakan pemetaan swadaya, masyarakat harus memiliki Tim Survei Kampung Sendiri (Tim SKS). Melalui rembug warga dengan didampingi oleh fasilitastor Tim Peneliti, warga masyarakat kemudian membentuk sendiri Tim SKS. Hal ini dimaksudkan agar proses pembentukan Tim SKS dapat berlangsung demokratis, serta menjaga agar personil yang dipilih sesuai dengan kriteria persyaratan.
Dengan didampingi fasilitastor Tim Peneliti, Tim SKS memulai  tugasnya yaitu menyebarkan kuesioner, melakukan wawancara dan diskusi dengan warga masyarakat, membuat gambaran kondisi lingkungan setempat serta mengidentifikasi masalah-masalah yang ada. Dalam waktu sekitar dua minggu Tim SKS berhasil mengidentifikasi beberapa hal yaitu:  Jumlah Kepala Keluarga di wilayah RW 05, kondisi sarana dan prasarana yang ada, kondisi sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya alam.
Setelah pengumpulan data selesai, Tim SKS didampingi Tim Peneliti melakukan  pengolahan data dalam forum pembahasan yang disebut  focus group discusion (FGD) atau forum diskusi terarah. Forum FGD pada Tahap Persiapan dilaksanakan sebanyak tiga kali. Dalam FGD ini, Tim SKS yang terdiri dari para Ketua RT diberi kesempatan seluas-luasnya untuk berperan dalam proses pengolahan data.
Dari forum-forum  FGD tersebut Tim SKS menghasilkan daftar prioritas program perbaikan lingkungan yang kemudian dirumuskan dalam Rancangan Program RW 5. Program-program tersebut adalah penanganan limbah cair rumah tangga dan limbah padat, perbaikan saluran drainase, penambahan sumber air bersih, perbaikan jalan lingkungan, penghijauan lingkungan, dan penataan permukiman/bangunan. Selain program perbaikan lingkungan, masyarakat juga mengajukan program peningkatan kemampuan ekonomi karena selama ini  banyak warga yang telah menjadi korban rentenir sampai harus menjual tanah dan rumahnya.
Pokjanal dan Kuwaci
Program-program perbaikan lingkungan dan pemberdayaan ekonomi yang dirumuskan oleh warga masyarakat RW 05 Cigugur Tengah tidak mungkin dapat direalisasikan tanpa campur-tangan pemerintah. Oleh karena itu pada tahap penelitian berikutnya yaitu Tahap Perancangan Program, Tim Litbang Balai Sosekkim merancang program peningkatan peran dan kapasitas lembaga-lembaga di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi agar dapat merespon dan bekerjasama dengan warga masyarakat RW 05 merealisasikan program-program yang telah disusun tersebut dengan sebaik-baiknya. Upaya ini dilakukan dengan membentuk Kelompok Kerja Internal atau Pokjanal yang anggotanya terdiri dari Dinas-Dinas/Badan terkait di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Tujuannya agar lembaga-lembaga tersebut memiliki wadah untuk saling berkoordinasi dan melakukan sinergi pada program-programnya sehingga dapat terjadi keterpaduan program di antara lembaga-lembaga pemerintah tersebut dan keterpaduan dengan program yang diajukan atau diusulkan oleh masyarakat.
Beriringan dengan pembentukan Pokjanal, Tim Peneliti Balai Litbang Sosekkim memfasilitasi pembentukan KUWACI, Kelompok Usaha Warga Ciputri Cimahi. Ciputri adalah nama asli kampung di wilayah RW 05 Kelurahan Cigugur Tengah. KUWACI dibentuk sebagai wadah untuk menyiapkan pelaksanaan Program Peningkatan Kualitas Sosial Ekonomi Masyarakat (PKSEM) sebagai tindak lanjut usulan pemberdayaan ekonomi yang termasuk dalam Rencana Program RW 05 Cigugur Tengah. Penguatan kelembagaan KUWACI dilakukan oleh Tim antara lain melalui pembekalan materi dan simulasi (active learning) yang dikemas dalam diskusi kelompok terarah. Materi pembelajaran dan simulasi yang diberikan antara lain tentang langkah-langkah penyusunan/perencanaan program kelompok, simulasi penyusunan proposal, dan simulasi pengelolaan dana kelompok. Kemampuan menyusun proposal diperlukan agar program-program kegiatan yang kelak akan dilaksanakan oleh kelompok/ warga masyarakat dapat diusulkan atau diajukan menjadi bagian dari program Pemerintah Kota.
Bersamaan dengan pemberian materi ini diimplementasikan program pemberian dana stimulan kepada setiap kelompok KUWACI sebesar Rp 3 juta per kelompok. Pemberian dana stimulan ini dimaksudkan sebagai sarana praktek pembelajaran pengelolaan dana kelompok serta merupakan upaya percepatan dalam mewujudkan kelompok usaha yang layak untuk mendapatkan bantuan dana dari sumber – sumber pembiayaan yang ada, baik dari pemerintah maupun dari pihak swasta. Kelompok usaha masyarakat ini juga dibekali dengan pemahaman tentang langkah-langkah dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja kelompok secara mandiri. Pembentukan dan penguatan KUWACI dimaksudkan sebagai embrio bagi terwujudnya Kelompok Pengelola Kawasan di tingkat RT.
Pokjanal dan KUWACI kemudian dipertemukan dalam forum FGD untuk membahas program masing-masing dan melakukan kerjasama untuk menyusun rencana pelaksanaan program yang lebih terpadu. Melalui kegiatan ini Pokjanal yang mewakili pemerintah juga dapat secara langsung mengetahui aspirasi masyarakat sehingga  dapat menyusun  langkah yang tepat dalam mendukung pelaksanaan program-program pengembangan potensi kawasan yang lebih menyeluruh.
Sinergi Masyarakat – Pemerintah - Swasta
Membangun sinergi merupakan salah satu aspek penting yang digarap dalam penelitian Tim Balai Litbang Sosekkim.  Sinergi antara masyarakat dan pemerintah terwujud secara nyata dalam pelaksanaan pekerjaan infrastruktur perbaikan jalan lingkungan dan drainase pada bulan Maret 2010. Sinergi terwujud antara Direktorat Pengembangan Permukiman - Ditjen Cipta Karya sebagai pelaksana lapangan, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Barat sebagai penyedia konsultan pengawas untuk pelaksanaan proyek dan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertugas untuk mengadakan sosialisasi kegiatan di tingkat kelurahan.
Selain sinergi antar lembaga yang terlibat secara langsung dengan perbaikan infrastruktur, Tim juga memfasilitasi upaya membangun sinergi antara masyarakat dengan lembaga pemerintah yang memiliki program peningkatan kualitas masyarakat secara menyeluruh seperti antara lain Dinas Pendidikan dengan program beasiswa, Dinas Kesehatan yang memiliki program dana sehat, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana dengan program bantuan lumbung pangan dan stimulan ekonomi produktif, serta Dinas Penyehatan Lingkungan dengan program perbaikan drainase.
Mengacu pada rencana program peningkatan kualitas sosial ekonomi masyarakat, Tim juga mengupayakan sinergi antara masyarakat, Pemerintah Kota Cimahi dengan pihak swasta. Sinergi ini diwujudkan dalam bentuk komunikasi dalam rangka mengakses sumber-sumber pembiayaan yang potensial dalam mendukung program penataan kawasan permukiman kumuh perkotaan. Tim menyelenggarakan forum komunikasi FGD yang mempertemukan kelompok kerja masyarakat KUWACI dan Pokjanal dengan lembaga-lembaga swasta yang memiliki Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) seperti antara lain Sucofindo yang telah memiliki program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) dengan usaha kecil dan menengah dalam bentuk hibah.
Terjadinya peningkatan peran dan kapasitas masyarakat serta lembaga pemerintah daerah, dan terbangunnya sinergi di antara keduanya dengan pihak swasta, akan menjadi landasan pijak yang penting bagi upaya selanjutnya dalam rangka mewujudkan program jangka panjang Penataan Kawasan Kumum Perkotaan melalui kegiatan pembangunan hunian vertikal dan konsolidasi lahan di RW 05 Cigugur Tengah. 






Kamis, 27 Oktober 2011

Peran Aspek Sosial Ekonomi dalam Penataan Kawasan Kumuh Perkotaan

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Pendekatan peningkatan aspek sosial dan ekonomi memiliki peranan penting dalam penataan kawasan kumuh. Pernyataan ini dibuktikan dengan masuknya kebutuhan peningkatan aspek sosial dan ekonomi dalam program-program penataan kawasan. Sebagai contoh, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan, yang merupakan kelanjutan dari Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan, menyandingkan aspek sosial dan ekonomi, dengan aspek lingkungan atau pembangunan infrastruktur.   
Pelaksanaan penataan kawasan kumuh di perkotaan, memiliki beberapa kendala, antara lain adalah kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap standar teknis bangunan, kurangjelasnya pembagian peran dan tugas dari masing-masing pelaku (masyarakat dan pemerintah) dalam kegiatan penanganan kawasan kumuh, adanya keterbatasan informasi dan aksesibilitas pembiayaan, lemahnya tingkat pemahaman serta kemauan masyarakat terhadap mekanisme dan tatacara penataan kawasan kumuh dan kurang terintegrasinya program-program Pemerintah Daerah serta adanya keterbatasan kondisi sosial dan ekonomi.
Direktorat Penataan Bangunan dan Lingkungan, Cipta Karya mengembangakan model penanganan kawasan kumuh yang perlu terdiri dari 3 (tiga) bagian besar yaitu aspek berbagi peran-gambar 1, pendekatan-gambar 2 dan skenario-gambar 3.
PU penataan kumuh_bagi peran0001










Gambar 1. Berbagi Peran (sumber Cipta Karya)



Pendekatan Penataan Kumuh0001








Gambar 2. Pendekatan (sumber Cipta Karya)


Skenario_Penataan Kumuh0001
 









Gambar 3. Skenario (sumber Cipta Karya)

Koreksi terhadap model ini adalah masih adanya rasa filosofi instruksi, yaitu belum muncul bagaimana cara membangun aspek-aspek yang terdapat di dalam model. Pendekatan yang dipakai juga belum pada tahapan membangun, tetapi masih berupa proyek ataupun program sehingga belum semua pelaku (terutama di daerah) dapat terlibat. Cara pandang model terhadap segemen masyarakat kumuh masih terlihat atomis, dimana segmen penduduk yang ada dianggap satu dan sama. Perubahan dinamis kondisi ekonomi dan sosial masyarakat, misalnya adanya resistensi atau usaha belum terlihat dalam skenario.

Peran Aspek Sosial Ekonomi.
Peran aspek sosial ekonomi pada akhirnya adalah untuk mewujudkan kesiapan masyarakat untuk berubah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan, adanya partisipasi masyarakat berupa kontribusi lahan bagi investasi infrastruktur dan peningkatan peran masyarakat dalam proses penataan daerah kumuh. Gejala umum dalam mencapai tujuan ini adalaha adanya dinamika masyarakat mulai dari penolakan, pencarian informasi sampai dengan munculnya komitmen.
 Teori pembangunan sosial ekonomi secara geografis, mengedepankan 3 (tiga) aspek utama yaitu institusi, infrastruktur dan intervensi yang selektif serta dipandu oleh manajemen perubahan (change management). Berdasarkan teori tersebut, upaya peningkatan peran sosial-ekonomi dapat menggunakan empat variable utama yaitu Institusi, peningkatan kapasitas, intervensi dan hal yang tidak kalah penting adalah komunikasi.
Input yang diperlukan untuk keberhasilan pengelolaan aspek sosial-ekonomi dalam penataan kawasan kumuh paling tidak terdiri dari: penggalian potensi masyarakat, sinkronisasi program pemerintah, pengembangan potensi kawasan, dan aplikasi kebijakan dan peraturan. Dinamika peran aspek sosial-ekonomi dapat dilihat pada gambar 4.











HASIL
 






 








Gambar 4.
Aspek Sosial Ekonomi dalam Penataan Kawasan Kumuh Perkotaan
(sumber Balai Litbang Sosial Ekonomi Lingkungan Bidang Permukiman)

Peran aspek sosial-ekonomi dalam Penataan Kawasan Kumuh Perkotaan, harus dapat mengakomodasi prinsip-prinsip karya bersama, antara pemerintah, komunitas, profesional, dan pengguna layanan dalam mengambil keputusan, perancangan serta implementasi program bagi peningkatan aspek sosial-ekonomi dengan menggunakan sumber daya, komitmen dan keahlian yang tersedia; partisipatori, semua pemangku kepentingan dihargai dan merasa berharga dalam program peningkatan aspek sosekling serta memiliki dan diberi peluang untuk berpartisipasi penuh dalam meningkatkan kualitas sosial ekonomi dan lingkungannya; transparansi, keterbukaan informasi baik pada proses pengambilan keputusan serta implementasi serta evaluasi dari program serta memastikan untuk menghilangkan hambatan untuk penyediaan informasi tersebut; akuntabel, semua orang yang terlibat, proses yang dilalui, keputusan yang diambil, serta program diimplementasikan, sumber daya yang dipakai serta hasil evaluasi dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan; kepatuhan, baik orang, proses, keputusan dan tindakan dalam peningkatan kualitas aspek sosekling harus mematuhi dan tunduk pada undang-undang, peraturan yang berlaku dengan mempertimbangkan kearifan lokal; innovasi, dengan menggunakan cara-cara, ide-ide yang baru dan kreatif dalam memecahkan persoalan dan mengambil keputusan sesuai kebutuhan masyarakat dalam batas-batas peraturan dan undang-undang serta kearifan lokal; keberlanjutan, peningkatan aspek sosial-ekonomi yang memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi berikutnya dan Pembiayaan berbasis target kawasan prioritas, yaitu pembiayaan dialokasikan pada target kawasan Prioritas tertentu untuk menghasilkan keluaran yang signifikan dan tuntas dengan mensinkronkan semua program dan sumber daya yang tersedia di pemerintah daerah dan pusat, swasta maupun masyarakat.

Peningkatan Peran
Peningkatan peran aspek sosial-ekonomi dalam penataan kawasan kumuh perkotaan dilakukan dengan mengumpulkan dan mengolah data untuk pelaksanaan kegiatan. Kegiatan tersebut diawali dengan membuat daftar kebutuhan data, dilanjutkan dengan melakukan pengumpulan data (misal dengan survey kampung sendiri, dll), penggunaan data, dan melakukan pengembangan sistem informasi sosial-ekonomi.
Rancangan kegiatan seperti terlihat dalam gambar 5, harus memperhatikan faktor nilai tambah kegiatan, intervensi selektif yang dipilih, kapasitas sumber daya, kemitraan, hubungan masyarakat, segment penerima manfaat, saluran program dan komunikasi, biaya program, dan manfaat program.
Peran governansi, yaitu pengelolaan wewenang untuk mengatur kehidupan publik dari pihak pemerintah dan masyarakat, berperan penting dalam aspek sosial-ekonomi. Selain sebagai upaya untuk mengantisipasi karakter dan profil psikodemografis daerah kumuh yang berbeda-beda, pola governansi dilakukan untuk menjamin peningkatan kualitas sosial-ekonomi.
Masyarakat perlu dengan jelas melihat nilai tambah apa yang ditawarkan dan bagaimana nilai tambah ini disalurkan kepada mereka. Kegiatan penataan kawasan kumuh harus dapat memastikan bagaimana nilai tambah ini diciptakan, terutama oleh aktivitas utama masyarakat bersama-sama mitra kerja.









Gambar 5.
Model Peningkatan Kualitas Sosial Ekonomi dalam Penataan Kawasan Kumuh Perkotaan
(sumber Balai Litbang Sosial Ekonomi Lingkungan Bidang Permukiman)

Upaya peningkatan kapasitas governansi pemerintah dilakukan dengan mendorong Pimpinan Daerah, untuk memberikan komitmen dalam bentuk penetapan Kawasan Prioritas dalam peningkatan kualitas sosial ekonomi. Memastikan adanya unit kerja di dalam Pengelola Kawasan yang memiliki tugas pokok dan fungsi meningkatkan kualitas sosial ekonomi pada penataan kawasan kumuh yang berwenang mengkoordinasikan, mengintegrasikan dan mengendalikan program kerja.
Peningkatan kapasitas governansi masyarakat dapat diwujudkan dalam pemberian komitmen warga, terlibat aktif dalam pengambilan keputusan, perencanaan, implementasi, pemeliharaan, pengawasan dan kontribusi peningkatan kualitas sosial ekonomi pada penataan kawasan kumuh prioritas.
Sinergitas pemerintah, masyarakat dan swasta diwujudkan dalam struktur kemitraan, yang dapat berbentuk kerjasama operasional, berbasis lokasi atau kerjasama berbasis sumber luar/ out source. Pembiayaan sinergitas dapat berbentuk uang tunai maupun natura lain, yang komposisinya mempertimbangkan efektifitas capaian tujuan program.
Untuk kemudahan pelaksanaan penataan kawasan kumuh, Pemerintah Daeraha dapat memberikan kemudahan kepada mitra dan penerima manfaat dalam proses perizinan usaha, dukungan fiskal dan non fiskal, dan bentuk lainnya sesuai peraturan dan kewenangan yang ditetapkan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah. Pada pola kemitraan yang memiliki resiko perlu diatur hak dan kewajiban para mitra dalam sebuah perjanjian untuk mengelola resiko. 
Sebagai informasi, pada tahun anggaran 2011 Balai Litbang Sosial Ekonomi Lingkungan Bidang Permukiman sedang menyusun draft Pedoman Peningkatan Kualitas Sosial Ekonomi dalam Penataan Kawasan Kumuh Perkotaan, sebagai pengembangan dari model Model Peningkatan Kualitas Sosial dan Ekonomi dalam Penataan Kawasan Kumuh Perkotaan.






[1] Balai Penelitian dan Pengembangan Sosia l Ekonomi dan Lingkungan Bidang Permukiman, Balitbang PU

"Sekolah Rakyat dalam Cermin Pengalaman SMK Jawa Tengah"

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------...