Jumat, 07 Agustus 2020

Menuntaskan Tata Kelola IPAL/IPLT di DAS Citarum Hulu

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Yudha Pracastino Heston*)

Sungai Citarum sebagai sungai terbesar di Jawa Barat, memiliki banyak fungsi penting, salah satu yang utama adalah sebagai sumber air baku bagi masyarakat Jawa Barat dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Wilayah hulu sungai Citarum meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung Barat.

Kualitas sungai Citarum sampai saat ini cenderung masih memprihatinkan karena tercemar oleh berbagai limbah. Pencemaran sungai ditandai dengan adanya polutan organik terlarut (BOD dan COD), yang melebihi ambang batas dan mengakibatkan berkurangnya kadar oksigen di dalam air. Limbah domestik berupa sampah, limbah cair dan tinja menjadi sumber pencemar terbesar sungai.

Sebagai upaya mencegah pencemaran limbah domestik cair dan tinja, telah disiapkan instalasi pengolahan air limbah disingkat IPAL dan IPLT (lumpur tinja). Sampai saat ini secara jumlah, kebutuhan IPAL/IPLT masih belum mencukupi, selain itu terdapat beberapa masalah dalam tata kelola, yaitu aspek pengambilan keputusan pengelolaan IPAL/IPLT.

Tulisan ini menjadi ekstraksi dari laporan penelitian berjudul Perbaikan Tata Kelola IPAL dan IPLT untuk Mengatasi Pencemaran Air Baku DAS Citarum, Balai Litbang Penerapan Teknologi Permukiman, di tahun 2016, yang dikerjakan penulis bersama tim peneliti.

Masalah Tata Kelola

Masalah non teknis terkait tata kelola IPAL/IPLT di DAS Citarum yang dapat teridentifikasi, misalnya terkait dengan regulasi atau aspek peraturan. Sampai saat ini belum terdapat aturan setingkat undang-undang dan peraturan pemerintah, yang spesifik mengatur pengolahan air limbah domestik, sebagai sumber pencemar utama sungai Citarum. Acuan aturan dalam pengelolaan limbah domestik saat ini, lebih mengikuti peraturan menteri lingkungan hidup. Hal ini juga diikuti dengan upaya penegakan peraturan yang juga cenderung masih lemah dan permisif.     

Sumber pendanaan untuk kebutuhan investasi alat dan operasional IPAL/IPLT terpusat, selain IPAL Bojongsoang milik PDAM Tirta Wening Kota Bandung, masih lebih mengandalkan anggaran pemerintah (daerah maupun pusat). Sehingga ditemukan kesulitan ketika IPAL memerlukan pemeliharaan dalam skala besar dan kebutuhan pengembangan layanan.

Masalah lain terkait ketersediaan tenaga kerja sektor limbah, terbukti dengan banyak operator yang masuk usia purna bakti dan masih dikaryakan, tenaga kerja yang tidak sebanding dengan luas daerah layanan dan jumlah pelanggan. Kompetensi petugas untuk kebutuhan pekerjaan teknis maupun administratif yang kurang sesuai. Pelatihan teknis dan administratif menjadi sebuah kebutuhan, yang perlu diadakan secara berkala dan berkelanjutan, bagi para pegawai selama menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. Struktur organisasi pengelolaan juga menjadi bagian yang perlu ditinjau kembali.

Solusi Tata Kelola

Untuk mewujudkan tata kelola IPAL/IPLT yang baik, diperlukan perbaikan kebijakan dalam tiga aspek utama, sebagaimana dibahas, yaitu regulasi, pendanaan, dan kelembagaan. Solusi kebijakan terkait aspek regulasi, yang dapat dilakukan misalnya dengan melakukan kajian menyeluruh mengenai regulasi terkait tata kelola IPAL/IPLT, sehingga dapat diidentifikasi kesenjangan peraturan dan peraturan yang tumpang tindih. Jikalau diperlukan dapat dibentuk tim khusus untuk merumuskan peraturan-peraturan sebagai payung hukum pengelolaan IPAL/IPLT, yang meliputi pengelolaan air limbah (domestik), struktur organisasi (termasuk uraian tugas dan jabatan) pengelolaan air limbah, penentuan retribusi atau tarif, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, dan sanksi yang perlu untuk diterapkan. Peninjauan, pembentukan atau penguatan lembaga pengelola air limbah, perlu dilakukan setelah dilakukan  penjajakan kebutuhan.

Beberapa contoh solusi dari aspek pendanaan, yaitu diperlukan priotisasi alokasi dana, terutama dari APBD untuk operasional dan perbaikan sarana-prasarana pengelolaan air limbah, agar pengelolaan air limbah berkelanjutan. Kebutuhan kolaborasi dengan pihak swasta sehingga dapat membantu penyediaan kebutuhan pendanaan IPAL/IPLT. Kemitraan dengan pihak swasta ini bertujuan untuk mewujudkan penyediaan sanitasi yang aman terutama sarana pengelolaan air limbah domestik.

Perbaikan kelembagaan dapat dilakukan sesuai kemampuan daerah dan kebutuhan pelayanan, dengan pilihan bentuk berupa Unit Pelayanan Teknis Badan (UPTB), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun kerjasama dengan Badan Usaha (swasta). Diperlukan adanya kajian akademis terkait pembagian wewenang dalam pembangunan, operasi, pengembangan, dan pengawasan IPAL/IPLT. Selanjutnya diperlukan penyusunan dokumen prosedur standar operasional, untuk memastikan proses tata kelola IPAL/IPLT dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang akan dicapai. Upaya peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, yang terlibat dalam pengelolaan limbah, melalui pelatihan, supervisi, pengawasan dan evaluasi secara rutin dan berkala. Pemberian penghargaan bagi pengelola instalasi berprestasi dapat dikembangkan untuk mengapresiasi kinerja. Dapat juga ditingkatkan lagi peran penilik sanitasi, untuk dapat mengawasi kinerja fasilitas sanitasi keluarga dan komunitas.

Selain rekomendasi kebijakan dalam aspek regulasi, pendanaan, dan kelembagaan, beberapa strategi tambahan untuk mewujudkan tata kelola IPAL/IPLT berkelanjutan, yaitu memberdayakan masyarakat dalam tahap persiapan dan pengelolaan instalasi, juga berpartisipasi dalam menjaga pentingnya sarana prasarana, perilaku sanitasi yang benar dan pentingnya pembayaran retribusi. Sebagai catatan akhir diperlukan upaya yang sungguh dari pengelola, sehingga muncul keuntungan pengelolaan IPAL/IPLT minimal 2-3% dari total biaya, sehingga dapat dialokasikan untuk pengembangan, yang didukung penerapan inovasi teknologi memanfaatkan bahan lokal.


Tidak ada komentar:

PENERAPAN BIM UNTUK PERBANDINGAN VOLUME DAN BIAYA KONSTRUKSI TANGGA DARURAT GEDUNG ANEX PROYEK PEMBANGUNAN KOMPLEKS PERANTARAAN PASAR BARU

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------...