Pd X-XX-2012-X
|
|
|
Peningkatan kualitas permukiman kumuh dengan pendekatan aspek sosial,
ekonomi, dan lingkungan
|
|
Pedoman peningkatan kualitas permukiman kumuh dengan
pendekatan aspek sosial,
ekonomi, dan lingkungan dilatarbelakangi oleh (i) munculnya persoalan sosial, ekonomi, dan lingkungan ketika dilakukan pembangunan
infrastruktur publik dan penataan kawasan, khususnya di daerah padat huni/kumuh; dan (ii) perlunya mempersiapkan
masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam setiap tahapan
kegiatan peningkatan kualitas permukiman kumuh.
.
Pedoman ini memberikan
panduan bagaimana melakukan peningkatan kualitas permukiman kumuh dengan pendekatan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan secara terpadu dan
berkelanjutan melalui
tahapan persiapan,
sinkronisasi program
terpadu, implementasi program,
dan evaluasi program peningkatan kualitas permukiman kumuh.
Penyusunan pedoman ini diprakarsai oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial,
ekonomi, dan lingkungan, berdasarkan hasil kajian Peningkatan Peran Pemda dan
Masyarakat dalam Konsolidasi Lahan Kawasan tahun 2008, Pengembangan Model
Pendampingan Masyarakat dalam Peremajaan Permukiman Kumuh Perkotaan tahun 2009,
serta Peningkatan Kualitas Sosial dan Ekonomi dalam rangka Penanganan
Permukiman Kumuh Perkotaan tahun 2010.
Tata cara penulisan
pedoman ini mengikuti PSN nomor
8 tahun 2007.
Kompleksitas permasalahan
yang ada di permukiman kumuh menuntut upaya penanganan secara terpadu dan
berkelanjutan yang dalam pelaksanaannya dilakukan dengan cara
mengintegrasikan program terkait dari berbagai sektor. Peningkatan kualitas permukiman kumuh agar dapat dilakukan
secara berkelanjutan, maka masyarakat
perlu lebih diberdayakan, diberikan pemahaman dan pengetahuan, diberikan
motivasi untuk
berpartisipasi dalam setiap tahapan kegiatan peningkatan kualitas permukiman
kumuh sekaligus dapat
menerima manfaat yang sebesar-besarnya, serta mampu mengelola dan
memelihara hasil-hasil
investasi infrastruktur fisik dan sosial ekonomi secara terus
menerus dan berkesinambungan.
Sesuai dengan kebijakan
desentralisasi pusat ke daerah, ketentuan dalam pedoman ini dimaksudkan untuk
membantu pemerintah daerah (pemda)
dan pemangku kepentingan terkait dalam melakukan peningkatan kualitas
permukiman kumuh. Pedoman ini sekaligus mendukung operasionalisasi strategi pembangunan infrastruktur bidang ke-PU-an dan Permukiman.
Pedoman ini memberikan panduan untuk mensinkronkan perencanaan dan
implementasi pembangunan permukiman kumuh bagi kota/kabupaten yang di dalam rencana pembangunan infrastruktur
permukiman menetapkan kawasan permukiman kumuh sebagai kawasan
permukiman prioritas. Diharapkan dengan adanya sinkronisasi tersebut dapat
memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan kualitas permukiman kumuh
dengan pendekatan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Daftar isi
5.1.1 Sosialisasi
program peningkatan kualitas permukiman
kumuh
5.1.2 Pemetaan sosial, ekonomi, dan lingkungan swadaya
5.1.3 Perumusan alternatif solusi dan
pengembangan potensi kawasan
5.1.4 Penyusunan usulan program prioritas masyarakat
5.1.5 Pembangunan sistem informasi kawasan permukiman
kumuh
5.2 Tahap sinkronisasi program
5.2.2 Pelaksanaan
sinkronisasi
5.3 Tahap
implementasi program
Peningkatan
kualitas permukiman kumuh dengan pendekatan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan
1
Ruang lingkup
Pedoman ini menetapkan tata
cara peningkatan kualitas
permukiman kumuh dengan pendekatan aspek
sosial, ekonomi, dan lingkungan secara terpadu dan
berkelanjutan dalam rangka
pelaksanaan pembangunan infrastruktur bidang pekerjaan umum sebagaimana telah direncanakan dalam “rencana pembangunan infrastruktur
bidang pekerjaan umum dan permukiman
Pedoman peningkatan
kualitas permukiman kumuh dengan pendekatan aspek sosial,
ekonomi, dan lingkungan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan sebagai
berikut:
Undang-undang Nomor 1 tahun 2011, Perumahan dan kawasan permukiman.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
18/PRT/M/2010,
Pedoman revitalisasi
kawasan.
Untuk tujuan
penggunaan dalam pedoman ini, istilah dan definisi berikut digunakan.
3.1
tanggung jawab sosial dan lingkungan
komitmen organisasi badan usaha untuk berperan serta dalam pembangunan
ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang
bermanfaat, baik bagi organisasi badan usaha sendiri, komunitas setempat,
maupun masyarakat pada umumnya
a. Penanganan permasalahan pada proses peningkatan kualitas permukiman kumuh dengan
pendekatan aspek sosial,
ekonomi, dan lingkungan secara terpadu dan berkelanjutan dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota
bersama-sama dengan pemangku kepentingan lain yang terkait, yang ditetapkan melalui surat keputusan bupati/walikota sebagaimana
tertuang dalam SPPIP dan RPKPP.
b. Waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan peningkatan
kualitas permukiman kumuh dengan pendekatan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan ditetapkan melalui
surat keputusan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana tertuang dalam SPPIP dan
RPKPP.
c.
Peningkatan kualitas permukiman kumuh berbasis
target kawasan prioritas dengan pendekatan aspek
sosial, ekonomi, dan lingkungan menggunakan
prinsip-prinsip tata kelola yang baik meliputi co-production (karya bersama), partisipatif, transparansi,
akuntabel, keberlanjutan, kepatuhan, dan inovasi.
d. Sinkronisasi program peningkatan
kualitas permukiman kumuh dengan pendekatan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan untuk tahun
selanjutnya dilakukan paralel dengan implementasi tahun berjalan. Sistem
informasi permukiman kumuh prioritas merupakan kunci dari keberlanjutan
penanganannya secara terpadu.
e.
Prosedur
peningkatan kualitas permukiman kumuh dengan pendekatan aspek
sosial, ekonomi, dan lingkungan terdiri dari 4 (empat) tahap, meliputi:
persiapan, sinkronisasi program,
implementasi program, serta
evaluasi program.
f. Dalam keseluruhan proses peningkatan
kualitas permukiman kumuh dengan pendekatan aspek
sosial, ekonomi, dan lingkungan terdapat 3
1)
Pokjanisarkan
Pokjanis merupakan kelompok kerja teknis yang
terdiri dari Satuan Kelompok Kerja Perangkat daerah (SKPD) terkait, dibentuk
berdasarkan Surat Keputusan Walikota/Bupati dengan tugas sebagai berikut:
a) meneguhkan dan menjaga komitmen bersama
serta menggalang sinergitas kinerja antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait;
b) mengidentifikasi dan menetapkan lokasi
penataan di dalam kawasan permukiman kumuh melalui SK Walikota/Bupati;
c) mengalokasikan dana dari masing-masing
instansi anggota Pokjanis pada kawasan permukiman kumuh;
d) mengobservasi lapangan untuk menentukan
tipologi segmen sosial,
ekonomi, dan lingkungan
masyarakat di lokasi penataan; menentukan penyebab kekumuhan dari aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan termasuk status dan penguasaan
lahan terhadap rencana kota/kabupaten; melakukan analisis tentang
kemungkinan adanya kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities), dan ancaman (threats) terhadap struktur dan mekanisme sosial ekonomi masyarakat
serta kualitas lingkungan fisik infrastruktur yang ada;
e) menemukenali masalah sosial, ekonomi, dan lingkungan permukiman di lokasi
penataan tersebut berdasarkan hasil observasi;
f)
mengembangkan
dan memilih alternatif solusi penyelesaian masalah sosial, ekonomi, dan lingkungan;
g) menjabarkan solusi terpilih menjadi Rencana Kerja Terinci (RKT), strategi dan mekanisme pelaksanaan
pengendaliannya;
h) menyusun dan menyelenggarakan sosialisasi
kemendesakan solusi terpilih;
i)
memfasilitasi
pembentukan dan pembinaan Poklowas; dan
j)
merekrut
fasilitator untuk mendampingi masyarakat dalam pelaksanaan Survei Kampung Sendiri (SKS), pembentukan, pembekalan, dan
evaluasi kinerja Poklowas.
2)
Tim pemetaan
Merupakan kelompok yang terdiri dari
perwakilan komunitas dan tokoh masyarakat yang dibentuk oleh Pokjanis melalui
fasilitator, dengan tugas melaksanakan pemetaan awal. Pembentukan kelompok ini
dilakukan sebagai salah satu kegiatan dalam tahap persiapan.
3)
Poklowas
Poklowas merupakan kelompok yang
beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat dan wakil komunitas, yang dapat merupakan
pembentukan baru oleh masyarakat bersama fasilitator atau pengembangan dari
kelompok masyarakat yang sudah ada (pokmas/BKM) dengan tugas tambahan, sebagai
berikut:
a) mensinergikan program-program pihak
ketiga yang menyasar
lokasi pengelolaan, dengan kebutuhan dan potensi masyarakat;
b) memperkuat kapasitas pengelola lembaga
masyarakat;
c) mempermudah koordinasi dan komunikasi
antar pemilik program;
d) melakukan negosiasi dengan pemilik
program atas nama masyarakat;
e) membangkitkan motivasi masyarakat dalam
mengelola kawasan secara mandiri dan berkelanjutan;
f)
mempermudah
pendampingan dalam membuka akses terhadap sumber daya pembangunan, misalnya
dana stimulan;
g) meningkatkan kepercayaan diri masyarakat
dalam menjalankan program peningkatan kualitas sosial, ekonomi, dan lingkungannya; dan
h)
mengadvokasi
standar kelayakan rumah dan permukiman.
Pembentukan/pengembangan kelompok ini
dilakukan sebagai salah satu kegiatan dalam sub tahap prasinkronisasi.
2
Prosedur
peningkatan kualitas permukiman kumuh dengan pendekatan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan secara
terpadu dan berkelanjutan
Prosedur tersebut dimaksudkan sebagai
upaya untuk melaksanakan program/kegiatan peningkatan kualitas permukiman kumuh
dengan pendekatan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan secara terpadu dan
berkelanjutan sebagaimana telah direncanakan dan ditetapkan dalam kebijakan, strategi dan rencana
pembangunan infrastruktur permukiman kabupaten/kota.
untuk mendapatkan versi lengkap dapat menghubungi kami
Tidak ada komentar:
Posting Komentar