Kamis, 06 Agustus 2020

Pedoman peningkatan kualitas permukiman kumuh dengan pendekatan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan


Pd X-XX-2012-X

 

 

 

 

 

 

 

 

Peningkatan kualitas permukiman kumuh dengan pendekatan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan

 

 

 

 

 

 

 

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

 

 


Prakata

 

Pedoman peningkatan kualitas permukiman kumuh dengan pendekatan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan dilatarbelakangi oleh (i) munculnya persoalan sosial, ekonomi, dan lingkungan ketika dilakukan pembangunan infrastruktur publik dan penataan kawasan, khususnya di daerah padat huni/kumuh; dan (ii) perlunya mempersiapkan masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam setiap tahapan kegiatan peningkatan kualitas permukiman kumuh.

.

Pedoman ini memberikan panduan bagaimana melakukan peningkatan kualitas permukiman kumuh dengan pendekatan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan secara terpadu dan berkelanjutan melalui tahapan persiapan, sinkronisasi program terpadu, implementasi program, dan evaluasi program peningkatan kualitas permukiman kumuh.

 

Penyusunan pedoman ini diprakarsai oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial, ekonomi, dan lingkungan, berdasarkan hasil kajian Peningkatan Peran Pemda dan Masyarakat dalam Konsolidasi Lahan Kawasan tahun 2008, Pengembangan Model Pendampingan Masyarakat dalam Peremajaan Permukiman Kumuh Perkotaan tahun 2009, serta Peningkatan Kualitas Sosial dan Ekonomi dalam rangka Penanganan Permukiman Kumuh Perkotaan tahun 2010.

Tata cara penulisan pedoman ini mengikuti PSN nomor 8 tahun 2007.


Pendahuluan

 

Kompleksitas permasalahan yang ada di permukiman kumuh menuntut upaya penanganan secara terpadu dan berkelanjutan yang dalam pelaksanaannya dilakukan dengan cara mengintegrasikan program terkait dari berbagai sektor. Peningkatan kualitas permukiman kumuh agar dapat dilakukan secara berkelanjutan, maka masyarakat perlu lebih diberdayakan, diberikan pemahaman dan pengetahuan, diberikan motivasi untuk berpartisipasi dalam setiap tahapan kegiatan peningkatan kualitas permukiman kumuh sekaligus dapat menerima manfaat yang sebesar-besarnya, serta mampu mengelola dan memelihara hasil-hasil investasi infrastruktur fisik dan sosial ekonomi secara terus menerus dan berkesinambungan.

Sesuai dengan kebijakan desentralisasi pusat ke daerah, ketentuan dalam pedoman ini dimaksudkan untuk membantu pemerintah daerah (pemda) dan pemangku kepentingan terkait dalam melakukan peningkatan kualitas permukiman kumuh. Pedoman ini sekaligus mendukung operasionalisasi strategi pembangunan infrastruktur bidang ke-PU-an dan Permukiman.

Pedoman ini memberikan panduan untuk mensinkronkan perencanaan dan implementasi pembangunan permukiman kumuh bagi kota/kabupaten yang di dalam rencana pembangunan infrastruktur permukiman menetapkan kawasan permukiman kumuh sebagai kawasan permukiman prioritas. Diharapkan dengan adanya sinkronisasi tersebut dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan kualitas permukiman kumuh dengan pendekatan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.


Daftar isi

 

 

Prakata  i

Pendahuluan. ii

Daftar isi iii

1             Ruang lingkup. 1

2             Acuan normatif 1

3             Istilah dan definisi 1

4  Ketentuan . 3

5             Prosedur peningkatan kualitas permukiman kumuh melalui aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan secara terpadu dan berkelanjutan. 5

5.1         Tahapan persiapan. 7

5.1.1     Sosialisasi program peningkatan kualitas permukiman kumuh. 9

5.1.2     Pemetaan sosial, ekonomi, dan lingkungan swadaya. 10

5.1.3     Perumusan alternatif solusi dan pengembangan potensi kawasan. 11

5.1.4     Penyusunan usulan program prioritas masyarakat 12

5.1.5     Pembangunan sistem informasi kawasan permukiman kumuh. 12

5.2         Tahap sinkronisasi program.. 12

5.2.1     Prasinkronisasi 12

5.2.2     Pelaksanaan sinkronisasi 14

5.3         Tahap implementasi program.. 15

5.4      Tahap Evaluasi 19

 

 

 


Peningkatan kualitas permukiman kumuh dengan pendekatan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan

 

 

 

 

1       Ruang lingkup

Pedoman ini menetapkan tata cara peningkatan kualitas permukiman kumuh dengan pendekatan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan secara terpadu dan berkelanjutan dalam rangka pelaksanaan pembangunan infrastruktur bidang pekerjaan umum sebagaimana telah direncanakan dalam “rencana pembangunan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan permukiman

 

2       Acuan normatif

Pedoman peningkatan kualitas permukiman kumuh dengan pendekatan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

Undang-undang Nomor 1 tahun 2011, Perumahan dan kawasan permukiman.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2010, Pedoman revitalisasi kawasan.

 

3       Istilah dan definisi

Untuk tujuan penggunaan dalam pedoman ini, istilah dan definisi berikut digunakan.

 

3.1           

tanggung jawab sosial dan lingkungan

komitmen organisasi badan usaha untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi organisasi badan usaha sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya

 1       Ketentuan

a.   Penanganan permasalahan pada proses peningkatan kualitas permukiman kumuh dengan pendekatan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan secara terpadu dan berkelanjutan dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota bersama-sama dengan pemangku kepentingan lain yang terkait, yang ditetapkan melalui surat keputusan bupati/walikota sebagaimana tertuang dalam SPPIP dan RPKPP.

b.   Waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan peningkatan kualitas permukiman kumuh dengan pendekatan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan ditetapkan melalui surat keputusan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana tertuang dalam SPPIP dan RPKPP.

c.   Peningkatan kualitas permukiman kumuh berbasis target kawasan prioritas dengan pendekatan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan menggunakan prinsip-prinsip tata kelola yang baik meliputi co-production (karya bersama), partisipatif, transparansi, akuntabel, keberlanjutan, kepatuhan, dan inovasi.

d.   Sinkronisasi program peningkatan kualitas permukiman kumuh dengan pendekatan aspek  sosial, ekonomi, dan lingkungan untuk tahun selanjutnya dilakukan paralel dengan implementasi tahun berjalan. Sistem informasi permukiman kumuh prioritas merupakan kunci dari keberlanjutan penanganannya secara terpadu.

e.   Prosedur peningkatan kualitas permukiman kumuh dengan pendekatan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan terdiri dari 4 (empat) tahap, meliputi: persiapan, sinkronisasi program, implementasi program, serta evaluasi program.

f.    Dalam keseluruhan proses peningkatan kualitas permukiman kumuh dengan pendekatan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan terdapat 3 (tiga) pelaku utama yang diatur dalam struktur tata kelola, yaitu Kelompok Kerja Teknis (Pokjanis), Tim Pemetaan, dan Kelompok Pengelola Kawasan (Poklowas).

1)  Pokjanisarkan

Pokjanis merupakan kelompok kerja teknis yang terdiri dari Satuan Kelompok Kerja Perangkat daerah (SKPD) terkait, dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Walikota/Bupati dengan tugas sebagai berikut:

a)  meneguhkan dan menjaga komitmen bersama serta menggalang sinergitas kinerja antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait;

b)  mengidentifikasi dan menetapkan lokasi penataan di dalam kawasan permukiman kumuh melalui SK Walikota/Bupati;

c)  mengalokasikan dana dari masing-masing instansi anggota Pokjanis pada kawasan permukiman kumuh;

d)  mengobservasi lapangan untuk menentukan tipologi segmen sosial, ekonomi, dan lingkungan masyarakat di lokasi penataan; menentukan penyebab kekumuhan dari aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan termasuk status dan penguasaan lahan terhadap rencana kota/kabupaten; melakukan analisis tentang kemungkinan adanya kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities), dan ancaman (threats) terhadap struktur dan mekanisme sosial ekonomi masyarakat serta kualitas lingkungan fisik infrastruktur yang ada;

e)  menemukenali masalah sosial, ekonomi, dan lingkungan permukiman di lokasi penataan tersebut berdasarkan hasil observasi;

f)   mengembangkan dan memilih alternatif solusi penyelesaian masalah sosial, ekonomi, dan lingkungan;

g)  menjabarkan solusi terpilih menjadi Rencana Kerja Terinci (RKT), strategi dan mekanisme pelaksanaan pengendaliannya;

h)  menyusun dan menyelenggarakan sosialisasi kemendesakan solusi terpilih;

i)    memfasilitasi pembentukan dan pembinaan Poklowas; dan

j)    merekrut fasilitator untuk mendampingi masyarakat dalam pelaksanaan Survei Kampung Sendiri (SKS), pembentukan, pembekalan, dan evaluasi kinerja Poklowas.

2)  Tim pemetaan

Merupakan kelompok yang terdiri dari perwakilan komunitas dan tokoh masyarakat yang dibentuk oleh Pokjanis melalui fasilitator, dengan tugas melaksanakan pemetaan awal. Pembentukan kelompok ini dilakukan sebagai salah satu kegiatan dalam tahap persiapan.

3)  Poklowas

Poklowas merupakan kelompok yang beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat dan wakil komunitas, yang dapat merupakan pembentukan baru oleh masyarakat bersama fasilitator atau pengembangan dari kelompok masyarakat yang sudah ada (pokmas/BKM) dengan tugas tambahan, sebagai berikut:

a)  mensinergikan program-program pihak ketiga yang menyasar lokasi pengelolaan, dengan kebutuhan dan potensi masyarakat;

b)  memperkuat kapasitas pengelola lembaga masyarakat;

c)  mempermudah koordinasi dan komunikasi antar pemilik program;

d)  melakukan negosiasi dengan pemilik program atas nama masyarakat;

e)  membangkitkan motivasi masyarakat dalam mengelola kawasan secara mandiri dan berkelanjutan;

f)   mempermudah pendampingan dalam membuka akses terhadap sumber daya pembangunan, misalnya dana stimulan;

g)  meningkatkan kepercayaan diri masyarakat dalam menjalankan program peningkatan kualitas sosial, ekonomi, dan lingkungannya; dan

h)  mengadvokasi standar kelayakan rumah dan permukiman.

Pembentukan/pengembangan kelompok ini dilakukan sebagai salah satu kegiatan dalam sub tahap prasinkronisasi.

 

2       Prosedur peningkatan kualitas permukiman kumuh dengan pendekatan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan secara terpadu dan berkelanjutan

Prosedur tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk melaksanakan program/kegiatan peningkatan kualitas permukiman kumuh dengan pendekatan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan secara terpadu dan berkelanjutan sebagaimana telah direncanakan dan ditetapkan dalam kebijakan, strategi dan rencana pembangunan infrastruktur permukiman kabupaten/kota.

 

 

untuk mendapatkan versi lengkap dapat menghubungi kami


Tidak ada komentar:

PENERAPAN BIM UNTUK PERBANDINGAN VOLUME DAN BIAYA KONSTRUKSI TANGGA DARURAT GEDUNG ANEX PROYEK PEMBANGUNAN KOMPLEKS PERANTARAAN PASAR BARU

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------...