Bahan
Konstruksi Bangunan dan Rekayasa Sipil |
|
Penyiapan pengelola dan
penghuni
rumah susun umum sewa
|
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
|
Daftar
isi
5. Penyiapan pengelola yang baru ditetapkan dan pembinaan lanjutan pengelola
yang sudah lama bekerja
5.1 Standar kompetensi minimal pengelola rumah susun
umum sewa
5.2 Pendaftaran calon pengelola
5.4 Penetapan calon pengelola menjadi pengelola
5.5 Menemukenali kesenjangan kompetensi pengelola
5.6 Merumuskan strategi penyiapan pengelola
5.7 Menyusun rencana pelaksanaan penyiapan pengelola
5.8 Melaksanakan penyiapan pengelola
5.9 Mengevaluasi pelaksanaan penyiapan pengelola
6. Prosedur penyiapan calon penghuni dan pembinaan lanjutan penghuni rumah
susun umum sewa
6.2 Menemukenali tingkat adaptasi penghuni
6.3 Merumuskan strategi penyiapan penghuni
6.4 Menyusun rencana pelaksanaan penyiapan penghuni
6.5 Melaksanakan penyiapan penghuni
6.6 Mengevaluasi pelaksanaan penyiapan penghuni
6.7 Melakukan pembinaan lanjutan/rutin
Pedoman penyiapan pengelola dan penghuni rumah susun umum
sewa ini bersifat melengkapi
pedoman lain
yang berkaitan dengan pengelolaan dan penghunian rumah susun umum sewa, terutama terkait dengan tahap penyiapan pengelola yang baru diangkat
dan peningkatan kompetensi pengelola yang telah diangkat, serta
penyiapan calon penghuni terseleksi dan
pembinaan lanjutan
penghuni yang telah tinggal di rumah susun umum sewa.
Pedoman
ini disusun sebagai arahan dalam menetapkan prosedur penyiapan pengelola dan
penghuni rumah susun umum sewa pada tahap prapengelolaan dan prapenghunian, serta pembinaan lanjutan bagi pengelola dan penghuni, guna mewujudkan kondisi
pengelolaan dan penghunian rumah susun umum sewa yang baik dan berkelanjutan.
Penyusunan pedoman penyiapan pengelola dan
penghuni rumah susun umum sewa
diprakarsai oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial, Ekonomi dan Lingkungan yang dipersiapkan oleh Panitia Teknis Bahan Konstruksi
Bangunan dan Rekayasa Sipil.
Pedoman ini telah dibahas dalam
rapat konsensus pada tanggal 19 Nopember 2010 di Bandung. Tata cara penulisan pedoman telah
mengikuti PSN Nomor 8 Tahun 2007.
Pendahuluan
Pembangunan rumah susun umum sewa merupakan salah satu upaya untuk menjawab permasalahan kekumuhan dan memenuhi kebutuhan perumahan di kawasan perkotaan khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kenyataannya, persoalan kekumuhan tetap saja terjadi pada rumah susun umum sewa. Berdasarkan hasil beberapa penelitian dan kajian menunjukkan bahwa hal ini terjadi karena adanya masalah kepenghunian dan pengelolaan yang kurang baik. Penghuni rumah susun umum sewa masih membawa kebiasaan seperti tinggal di rumah tidak bersusun. Pengelola tidak cukup memiliki kemampuan dan kepedulian dalam pengelolaan rumah susun.
Pedoman ini memberikan arah kepada pemerintah daerah atau
lembaga yang ditugaskan oleh pemerintah daerah dan/atau
institusi penerima bantuan rumah susun umum sewa untuk menyiapkan pengelola dan
penghuni rumah susun umum sewa. Isi dari pedoman ini memuat prosedur penyiapan
pengelola dan prosedur penyiapan penghuni. Prosedur penyiapan pengelola dan prosedur
penyiapan penghuni terdiri atas beberapa tahapan yang harus dilalui. Prosedur penyiapan pengelola
rumah susun umum sewa dibedakan menjadi dua yaitu
penyiapan pengelola yang baru ditetapkan dan pembinaan lanjutan pengelola yang
sudah ditetapkan. Prosedur penyiapan pengelola yang baru ditetapkan dimulai
dari pendaftaran calon pengelola, seleksi calon pengelola, penetapan calon
pengelola menjadi
pengelola, menyusun rencana penyiapan
pengelola, melaksanakan penyiapan pengelola, dan mengevaluasi pelaksanaan
penyiapan pengelola. Prosedur pembinaan lanjutan pengelola dimulai dari menemukenali kesenjangan kompetensi pengelola, merumuskan strategi penyiapan pengelola, menyusun rencana pelaksanaan penyiapan pengelola, melaksanakan penyiapan
pengelola, dan mengevaluasi pelaksanaan
penyiapan pengelola. Sedangkan prosedur penyiapan penghuni rumah susun umum sewa dimulai
dari menemukenali tingkat adaptasi
penghuni, merumuskan strategi penyiapan penghuni,
menyusun rencana pelaksanaan penyiapan penghuni, melaksanakan penyiapan penghuni, dan mengevaluasi pelaksanaan penyiapan penghuni.
Penerapan pedoman ini diharapkan dapat meningkatkan
kompetensi pengelola dan kemampuan adaptasi penghuni rumah susun umum sewa
khususnya pada ranah pengetahuan. Keterampilan lebih lanjut, sikap yang
konstruktif dan harmonis bagi pengelola dan penghuni merupakan bagian dari
program pembinaan selanjutnya.
Penyiapan pengelola dan penghuni rumah susun umum sewa
Pedoman ini merupakan acuan dalam kegiatan penyiapan dan pembinaan lanjutan terhadap pengelola dan penghuni rumah susun umum sewa. Secara rinci ruang lingkup pedoman ini terdiri atas dua bagian sebagai berikut :
a. untuk pengelola, pedoman ini merupakan acuan dalam
prosedur penyiapan pengelola pada tahap prapengangkatan atau prapenetapan
sebagai personil pengelola, sedangkan pembinaan lanjutan diperuntukkan bagi pengelola
yang telah diangkat atau ditetapkan dan telah melaksanakan tugasnya; dan
b. untuk penghuni, pedoman ini merupakan acuan penyiapan
penghuni pada tahap prapenghunian, sedangkan pembinaan lanjutan terhadap
penghuni diperuntukkan bagi penghuni yang telah tinggal di rumah susun umum
sewa.
Penyiapan dan pembinaan lanjutan pengelola dilaksanakan oleh pembina,
sedangkan penyiapan dan pembinaan lanjutan bagi penghuni dilakukan oleh
pengelola yang telah diangkat/ditetapkan oleh pembina.
Undang-undang RI No. 20 tahun 2011, Rumah Susun
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006, Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007, Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan
Gedung
Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008, Pedoman
Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan
3.1
pembina
institusi atau lembaga yang bertugas melakukan pembinaan dalam
pengelolaan rumah susun umum sewa, meliputi:
a. apabila aset fisik rumah susun umum sewa sudah
diserahkan kepada pemerintah daerah atau institusi penerima
bantuan rumah susun umum sewa, maka penyiapan
pengelola dilakukan oleh pemerintah daerah atau lembaga yang ditugaskan oleh
pemerintah daerah atau institusi penerima bantuan rumah susun umum sewa; dan
b. apabila aset fisik rumah susun umum sewa belum
diserahkan kepada pemerintah daerah atau institusi penerima
bantuan rumah susun umum sewa, maka penyiapan
pengelola dilakukan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah atau lembaga yang ditugaskan oleh pemerintah daerah atau institusi penerima bantuan rumah susun umum
sewa.
3.2
pembinaan lanjutan terhadap pengelola
upaya peningkatan kompetensi pengelola yang dinilai
berdasarkan analisis kesenjangan kompetensi seorang pengelola yang belum
memenuhi kriteria standar sesuai posisi dan
bidang kerjanya dalam organisasi pengelola
3.3
pembinaan lanjutan terhadap penghuni
upaya peningkatan adaptasi terhadap penghuni yang
dilakukan berdasarkan analisis tingkat adaptasi pada tahap prapenghunian atau
secara berkala selama penghunian
3.4
pengelola
perorangan yang merupakan bagian dari organisasi pengelola
dan mampu melakukan tindakan hukum untuk
melaksanakan sebagian tugas dan fungsi pengelolaan rumah susun umum sewa
3.5
penghuni
orang yang telah terseleksi dan ditetapkan sebagai
penghuni rumah susun umum sewa oleh pejabat yang berwenang
3.6
penyiapan
pengelola
rangkaian kegiatan menyiapkan personil pengelola rumah susun umum sewa dari menyeleksi calon pengelola,
merekomendasikan calon yang tepat untuk diangkat menjadi anggota
dalam organisasi/unit pengelola, serta memberikan pelatihan dan penyegaran bagi
pengelola yang sudah lama bekerja berkaitan dengan tugas yang akan
dilaksanakannya serta tantangan ke depan, agar mampu mengelola rumah susun
umum sewa secara efektif, efisien, dan berkelanjutan
3.7
penyiapan penghuni
kegiatan menyiapkan penghuni rumah susun umum sewa terseleksi agar dapat
beradaptasi sesuai dengan peraturan tinggal di rumah susun umum sewa yang
dilakukan oleh pengelola
3.8
peta kompetensi
gambaran
tentang tingkat pengetahuan, kemampuan manajerial, keterampilan,
dan sikap dari pengelola dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang didapatkan
dari hasil perbandingan antara standar kompetensi dengan hasil pengukuran
tingkat kompetensi
3.9
rumah susun umum sewa
rumah
susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan
rendah, yang penguasaan satuan rumah susunnya dilakukan dengan cara disewa.
3.10
standar kompetensi
rumusan
suatu kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, kemampuan manajerial,
ketrampilan, dan didukung sikap serta penerapannya di tempat kerja yang mengacu pada unjuk
kerja yang dipersyaratkan oleh suatu posisi
dan bidang kerja dalam organisasi pengelola
3.11
tingkat adaptasi
kemampuan
menyesuaikan diri dengan perubahan sehingga seseorang dapat hidup dan berfungsi
lebih baik di lingkungannya
a. Pelaksanaan kegiatan penyiapan dan pembinaan lanjutan pengelola dilakukan oleh pembina, dengan ketentuan :
1) apabila aset fisik rumah susun umum sewa sudah
diserahkan kepada pemerintah daerah atau institusi penerima
bantuan rumah susun umum sewa, maka peyiapan
pengelola dilakukan oleh pemerintah daerah atau lembaga yang ditugaskan oleh
pemerintah daerah atau institusi penerima bantuan rumah susun umum sewa; dan
2) apabila aset fisik rumah susun umum sewa belum
diserahkan kepada pemerintah daerah atau institusi penerima
bantuan rumah susun umum sewa, maka penyiapan pengelola dilakukan oleh pemerintah dan/atau
pemerintah daerah atau lembaga yang ditugaskan oleh pemerintah daerah atau
institusi penerima bantuan rumah susun umum sewa.
b. Pelaksanaan kegiatan penyiapan dan pembinaan lanjutan penghuni dilakukan oleh pengelola yang telah diangkat
dan disiapkan oleh pembina.
c. Waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan penyiapan dan pembinaan lanjutan pengelola ditetapkan oleh pembina.
d. Waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan penyiapan dan pembinaan lanjutan penghuni ditetapkan oleh
pengelola.
e. Penyiapan dan pembinaan lanjutan terhadap pengelola
dan penghuni dilaksanakan sesuai dengan modul-modul yang telah disiapkan sesuai
kebutuhan.
f. Tahapan penyiapan pengelola dan penghuni dapat
dilakukan dengan pendekatan pembelajar orang dewasa dengan pelibatan peserta
secara aktif dalam mengarahkan dan mencapai tujuan peningkatan kompetensi yang
biasa disebut pendekatan partisipatif.
a. Prosedur penyiapan pengelola rumah
susun umum sewa yang baru ditetapkan dimulai dari pendaftaran calon pengelola, seleksi calon pengelola yang
berminat dan mendaftarkan diri, menetapkan
calon pengelola menjadi
pengelola, menyusun rencana pelaksanaan penyiapan
pengelola, melaksanakan penyiapan
pengelola, dan mengevaluasi pelaksanaan
penyiapan pengelola.
b. Prosedur pembinaan lanjutan pengelola rumah susun umum sewa dimulai
dari menemukenali kesenjangan kompetensi pengelola, merumuskan strategi
penyiapan pengelola, menyusun rencana pelaksanaan penyiapan
pengelola, melaksanakan penyiapan
pengelola, dan mengevaluasi pelaksanaan
penyiapan pengelola.
c. Prosedur pembinaan lanjutan pengelola rumah susun umum sewa dibedakan
menjadi:
- pembinaan lanjutan yang
merupakan tindak lanjut dari kegiatan penyiapan pengelola dilakukan sesuai
hasil pre-test dan post-test; dan
- pembinaan lanjutan yang merupakan kegiatan rutin dan
berkala.
d. Prosedur penyiapan penghuni rumah susun umum sewa dimulai dari menemukenali tingkat
adaptasi penghuni,
merumuskan strategi penyiapan penghuni, menyusun rencana pelaksanaan penyiapan penghuni,
melaksanakan penyiapan penghuni, dan mengevaluasi pelaksanaan penyiapan penghuni.
e. Pembinaan lanjutan penghuni rumah susun umum sewa
dilakukan dengan cara memberikan penyuluhan tentang penghunian, penyegaran
tentang peraturan dan tata tertib, pemberian informasi tentang penghunian baik
melalui media cetak dan elektronik, dan lain sebagainya sesuai dengan kondisi
di lapangan.
5. Penyiapan pengelola yang baru ditetapkan dan pembinaan lanjutan pengelola yang sudah lama bekerja
a. Penyiapan pengelola yang baru ditetapkan
Dimaksudkan untuk menyiapkan pengelola yang baru ditetapkan
supaya memiliki kompetensi standar dalam pengelolaan rumah susun umum sewa
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengelola baru tersebut akan diberi
informasi dan pengetahuan tentang tata cara pengelolaan rumah susun umum sewa.
Hasil dari proses kegiatan penyiapan pengelola yang baru ditetapkan adalah pengelola memiliki kompetensi standar tentang pengelolaan rumah
susun umum sewa.
Penyiapan pengelola yang baru ditetapkan dilakukan
dengan cara pelatihan yang sistematis.
b. Pembinaan lanjutan pengelola yang sudah lama bekerja
Dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi pengelola yang
masih memiliki kesenjangan kompetensi dan penyegaran agar mencapai tingkat
kompetensi sesuai standar.
Pembinaan lanjutan yang merupakan tindak lanjut dari
kegiatan penyiapan dilakukan dengan tahapan: analisis hasil pre-test dan post-test, menyiapkan materi tertentu
sesuai dengan kesenjangan kompetensi yang dimiliki, menyusun rencana
pelaksanaan, melaksanakan pembinaan, dan mengevaluasi pelaksanaan pembinaan pengelola.
Pembinaan
lanjutan yang merupakan kegiatan rutin dan berkala dilakukan dengan cara mentoring,
mengundang pakar, studi banding, aktif berpartisipasi di dalam forum pengelola
atau mengikutkan pengelola dalam pelatihan/kursus/seminar sesuai bidang
tugasnya.
Prosedur penyiapan pengelola dapat dilihat pada Gambar
untuk mendapatkan versi lengkap dapat menghubungi kami
Tidak ada komentar:
Posting Komentar