Kamis, 06 Agustus 2020

Penyiapan pengelola dan penghuni rumah susun umum sewa


PEDOMAN

Bahan Konstruksi Bangunan dan Rekayasa Sipil

  

 

 

 

 

Penyiapan pengelola dan penghuni

rumah susun umum sewa

 

 


 

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

 


Daftar isi

 

 

Daftar isi i

Prakata. ii

Pendahuluan. iii

1.  Ruang lingkup. 1

2.  Acuan normatif 1

3.  Istilah dan definisi 1

4.  Ketentuan. 3

4.1 Ketentuan umum.. 3

4.2 Ketentuan teknis. 3

5.  Penyiapan pengelola yang baru ditetapkan dan pembinaan lanjutan pengelola yang sudah lama bekerja. 4

5.1     Standar kompetensi minimal pengelola rumah susun umum sewa. 2

5.2     Pendaftaran calon pengelola. 3

5.3     Seleksi calon pengelola. 3

5.4     Penetapan calon pengelola menjadi pengelola. 4

5.5     Menemukenali kesenjangan kompetensi pengelola. 4

5.6     Merumuskan strategi penyiapan pengelola. 5

5.7     Menyusun rencana pelaksanaan penyiapan pengelola. 5

5.8     Melaksanakan penyiapan pengelola. 6

5.9     Mengevaluasi pelaksanaan penyiapan pengelola. 6

6.  Prosedur penyiapan calon penghuni dan pembinaan lanjutan penghuni rumah susun umum sewa  8

6.1     Tingkat adaptasi penghuni 10

6.2     Menemukenali tingkat adaptasi penghuni 10

6.3     Merumuskan strategi penyiapan penghuni 11

6.4     Menyusun rencana pelaksanaan penyiapan penghuni 11

6.5     Melaksanakan penyiapan penghuni 12

6.6     Mengevaluasi pelaksanaan penyiapan penghuni 12

6.7     Melakukan pembinaan lanjutan/rutin. 13

Lampiran A.. 14

Lampiran B.. 39

Lampiran C.. 57

Bibliografi 58

  

 Prakata

 

Pedoman penyiapan pengelola dan penghuni rumah susun umum sewa ini bersifat melengkapi pedoman lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan penghunian rumah susun umum sewa, terutama terkait dengan tahap penyiapan pengelola yang baru diangkat dan peningkatan kompetensi pengelola yang telah diangkat, serta penyiapan calon penghuni terseleksi dan pembinaan lanjutan penghuni yang telah tinggal di rumah susun umum sewa.

Pedoman ini disusun sebagai arahan dalam menetapkan prosedur penyiapan pengelola dan penghuni rumah susun umum sewa pada tahap prapengelolaan dan prapenghunian, serta pembinaan lanjutan bagi pengelola dan penghuni, guna mewujudkan kondisi pengelolaan dan penghunian rumah susun umum sewa yang baik dan berkelanjutan.

Penyusunan pedoman penyiapan pengelola dan penghuni rumah susun umum sewa diprakarsai oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial, Ekonomi dan Lingkungan yang dipersiapkan oleh Panitia Teknis Bahan Konstruksi Bangunan dan Rekayasa Sipil.

Pedoman ini telah dibahas dalam rapat konsensus pada tanggal 19 Nopember 2010 di Bandung. Tata cara penulisan pedoman telah mengikuti PSN Nomor 8 Tahun 2007.


Pendahuluan

Pembangunan rumah susun umum sewa merupakan salah satu upaya untuk menjawab permasalahan kekumuhan dan memenuhi kebutuhan perumahan di kawasan perkotaan khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kenyataannya, persoalan kekumuhan tetap saja terjadi pada rumah susun umum sewa. Berdasarkan hasil beberapa penelitian dan kajian menunjukkan bahwa hal ini terjadi karena adanya masalah kepenghunian dan pengelolaan yang kurang baik. Penghuni rumah susun umum sewa masih membawa kebiasaan seperti tinggal di rumah tidak bersusun. Pengelola tidak cukup memiliki kemampuan dan kepedulian dalam pengelolaan rumah susun.

Pedoman ini memberikan arah kepada pemerintah daerah atau lembaga yang ditugaskan oleh pemerintah daerah dan/atau institusi penerima bantuan rumah susun umum sewa untuk menyiapkan pengelola dan penghuni rumah susun umum sewa. Isi dari pedoman ini memuat prosedur penyiapan pengelola dan prosedur penyiapan penghuni. Prosedur penyiapan pengelola dan prosedur penyiapan penghuni terdiri atas beberapa tahapan yang harus dilalui. Prosedur penyiapan pengelola rumah susun umum sewa dibedakan menjadi dua yaitu penyiapan pengelola yang baru ditetapkan dan pembinaan lanjutan pengelola yang sudah ditetapkan. Prosedur penyiapan pengelola yang baru ditetapkan dimulai dari pendaftaran calon pengelola, seleksi calon pengelola, penetapan calon pengelola menjadi pengelola, menyusun rencana penyiapan pengelola, melaksanakan penyiapan pengelola, dan mengevaluasi pelaksanaan penyiapan pengelola. Prosedur pembinaan lanjutan pengelola dimulai dari menemukenali kesenjangan kompetensi pengelola, merumuskan strategi penyiapan pengelola, menyusun rencana pelaksanaan penyiapan pengelola, melaksanakan penyiapan pengelola, dan mengevaluasi pelaksanaan penyiapan pengelola. Sedangkan prosedur penyiapan penghuni rumah susun umum sewa dimulai dari menemukenali tingkat adaptasi penghuni, merumuskan strategi penyiapan penghuni, menyusun rencana pelaksanaan penyiapan penghuni, melaksanakan penyiapan penghuni, dan mengevaluasi pelaksanaan penyiapan penghuni.  

Penerapan pedoman ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi pengelola dan kemampuan adaptasi penghuni rumah susun umum sewa khususnya pada ranah pengetahuan. Keterampilan lebih lanjut, sikap yang konstruktif dan harmonis bagi pengelola dan penghuni merupakan bagian dari program pembinaan selanjutnya.

 

 Penyiapan pengelola dan penghuni rumah susun umum sewa

 

1.    Ruang lingkup

 Pedoman ini merupakan acuan dalam kegiatan penyiapan dan pembinaan lanjutan terhadap pengelola dan penghuni rumah susun umum sewa. Secara rinci ruang lingkup pedoman ini terdiri atas dua bagian sebagai berikut :

a.    untuk pengelola, pedoman ini merupakan acuan dalam prosedur penyiapan pengelola pada tahap prapengangkatan atau prapenetapan sebagai personil pengelola, sedangkan pembinaan lanjutan diperuntukkan bagi pengelola yang telah diangkat atau ditetapkan dan telah melaksanakan tugasnya; dan

b.    untuk penghuni, pedoman ini merupakan acuan penyiapan penghuni pada tahap prapenghunian, sedangkan pembinaan lanjutan terhadap penghuni diperuntukkan bagi penghuni yang telah tinggal di rumah susun umum sewa.

Penyiapan dan pembinaan lanjutan pengelola dilaksanakan oleh pembina, sedangkan penyiapan dan pembinaan lanjutan bagi penghuni dilakukan oleh pengelola yang telah diangkat/ditetapkan oleh pembina.  

 

                   

2.    Acuan normatif

 Undang-undang RI No. 20 tahun 2011, Rumah Susun

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006, Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007, Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008, Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan

  

3.    Istilah dan definisi

 

3.1

pembina

institusi atau lembaga yang bertugas melakukan pembinaan dalam pengelolaan rumah susun umum sewa, meliputi:

a.    apabila aset fisik rumah susun umum sewa sudah diserahkan kepada pemerintah daerah atau institusi penerima bantuan rumah susun umum sewa, maka penyiapan pengelola dilakukan oleh pemerintah daerah atau lembaga yang ditugaskan oleh pemerintah daerah atau institusi penerima bantuan rumah susun umum sewa; dan

b.    apabila aset fisik rumah susun umum sewa belum diserahkan kepada pemerintah daerah atau institusi penerima bantuan rumah susun umum sewa, maka penyiapan pengelola dilakukan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah atau lembaga yang ditugaskan oleh pemerintah daerah atau institusi penerima bantuan rumah susun umum sewa.

 

3.2

pembinaan lanjutan terhadap pengelola

upaya peningkatan kompetensi pengelola yang dinilai berdasarkan analisis kesenjangan kompetensi seorang pengelola yang belum memenuhi kriteria standar sesuai posisi dan bidang kerjanya dalam organisasi pengelola

 

 

3.3

pembinaan lanjutan terhadap penghuni

upaya peningkatan adaptasi terhadap penghuni yang dilakukan berdasarkan analisis tingkat adaptasi pada tahap prapenghunian atau secara berkala selama penghunian

 

3.4

pengelola

perorangan yang merupakan bagian dari organisasi pengelola dan mampu melakukan tindakan hukum untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi pengelolaan rumah susun umum sewa

 

3.5

penghuni

orang yang telah terseleksi dan ditetapkan sebagai penghuni rumah susun umum sewa oleh pejabat yang berwenang

 

3.6

penyiapan pengelola

rangkaian kegiatan menyiapkan personil pengelola rumah susun umum sewa dari menyeleksi calon pengelola, merekomendasikan calon yang tepat untuk diangkat menjadi anggota dalam organisasi/unit pengelola, serta memberikan pelatihan dan penyegaran bagi pengelola yang sudah lama bekerja berkaitan dengan tugas yang akan dilaksanakannya serta tantangan ke depan, agar mampu mengelola rumah susun umum sewa secara efektif, efisien, dan berkelanjutan  

 

3.7

penyiapan penghuni

kegiatan menyiapkan penghuni rumah susun umum sewa terseleksi agar dapat beradaptasi sesuai dengan peraturan tinggal di rumah susun umum sewa yang dilakukan oleh pengelola

 

3.8

peta kompetensi

gambaran tentang tingkat pengetahuan, kemampuan manajerial, keterampilan, dan sikap dari pengelola dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang didapatkan dari hasil perbandingan antara standar kompetensi dengan hasil pengukuran tingkat kompetensi

 

3.9

rumah susun umum sewa

rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yang penguasaan satuan rumah susunnya dilakukan dengan cara disewa.

 

3.10

standar kompetensi

rumusan suatu kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, kemampuan manajerial, ketrampilan, dan didukung sikap serta penerapannya di tempat kerja yang mengacu pada unjuk kerja yang dipersyaratkan oleh suatu posisi dan bidang kerja dalam organisasi pengelola  

 

3.11

tingkat adaptasi

kemampuan menyesuaikan diri dengan perubahan sehingga seseorang dapat hidup dan berfungsi lebih baik di lingkungannya

 

 

4.    Ketentuan

 

4.1 Ketentuan umum

 

a.    Pelaksanaan kegiatan penyiapan dan pembinaan lanjutan pengelola dilakukan oleh pembina, dengan ketentuan :

1)    apabila aset fisik rumah susun umum sewa sudah diserahkan kepada pemerintah daerah atau institusi penerima bantuan rumah susun umum sewa, maka peyiapan pengelola dilakukan oleh pemerintah daerah atau lembaga yang ditugaskan oleh pemerintah daerah atau institusi penerima bantuan rumah susun umum sewa; dan

2)    apabila aset fisik rumah susun umum sewa belum diserahkan kepada pemerintah daerah atau institusi penerima bantuan rumah susun umum sewa, maka penyiapan pengelola dilakukan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah atau lembaga yang ditugaskan oleh pemerintah daerah atau institusi penerima bantuan rumah susun umum sewa.  

b.    Pelaksanaan kegiatan penyiapan dan pembinaan lanjutan penghuni dilakukan oleh pengelola yang telah diangkat dan disiapkan oleh pembina.

c.    Waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan penyiapan dan pembinaan lanjutan pengelola ditetapkan oleh pembina.

d.    Waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan penyiapan dan pembinaan lanjutan penghuni ditetapkan oleh pengelola.

e.    Penyiapan dan pembinaan lanjutan terhadap pengelola dan penghuni dilaksanakan sesuai dengan modul-modul yang telah disiapkan sesuai kebutuhan.

f.     Tahapan penyiapan pengelola dan penghuni dapat dilakukan dengan pendekatan pembelajar orang dewasa dengan pelibatan peserta secara aktif dalam mengarahkan dan mencapai tujuan peningkatan kompetensi yang biasa disebut pendekatan partisipatif.

 

4.2 Ketentuan teknis

 

a.    Prosedur penyiapan pengelola rumah susun umum sewa yang baru ditetapkan dimulai dari pendaftaran calon pengelola, seleksi calon pengelola yang berminat dan mendaftarkan diri, menetapkan calon pengelola menjadi pengelola, menyusun rencana pelaksanaan penyiapan pengelola, melaksanakan penyiapan pengelola, dan mengevaluasi pelaksanaan penyiapan pengelola.

b.    Prosedur pembinaan lanjutan pengelola rumah susun umum sewa dimulai dari menemukenali kesenjangan kompetensi pengelola, merumuskan strategi penyiapan pengelola, menyusun rencana pelaksanaan penyiapan pengelola, melaksanakan penyiapan pengelola, dan mengevaluasi pelaksanaan penyiapan pengelola.

c.    Prosedur pembinaan lanjutan pengelola rumah susun umum sewa dibedakan menjadi:

-       pembinaan lanjutan yang merupakan tindak lanjut dari kegiatan penyiapan pengelola dilakukan sesuai hasil pre-test dan post-test; dan

-       pembinaan lanjutan yang merupakan kegiatan rutin dan berkala.

d.    Prosedur penyiapan penghuni rumah susun umum sewa dimulai dari menemukenali tingkat adaptasi penghuni, merumuskan strategi penyiapan penghuni, menyusun rencana pelaksanaan penyiapan penghuni, melaksanakan penyiapan penghuni, dan mengevaluasi pelaksanaan penyiapan penghuni.

e.    Pembinaan lanjutan penghuni rumah susun umum sewa dilakukan dengan cara memberikan penyuluhan tentang penghunian, penyegaran tentang peraturan dan tata tertib, pemberian informasi tentang penghunian baik melalui media cetak dan elektronik, dan lain sebagainya sesuai dengan kondisi di lapangan.

 5.    Penyiapan pengelola yang baru ditetapkan dan pembinaan lanjutan pengelola yang sudah lama bekerja

 

a.    Penyiapan pengelola yang baru ditetapkan

Dimaksudkan untuk menyiapkan pengelola yang baru ditetapkan supaya memiliki kompetensi standar dalam pengelolaan rumah susun umum sewa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengelola baru tersebut akan diberi informasi dan pengetahuan tentang tata cara pengelolaan rumah susun umum sewa.

Hasil dari proses kegiatan penyiapan pengelola yang baru ditetapkan adalah pengelola memiliki kompetensi standar tentang pengelolaan rumah susun umum sewa.

Penyiapan pengelola yang baru ditetapkan dilakukan dengan cara pelatihan yang sistematis.

b.    Pembinaan lanjutan pengelola yang sudah lama bekerja

Dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi pengelola yang masih memiliki kesenjangan kompetensi dan penyegaran agar mencapai tingkat kompetensi sesuai standar.   

Pembinaan lanjutan yang merupakan tindak lanjut dari kegiatan penyiapan dilakukan dengan tahapan: analisis hasil pre-test dan post-test, menyiapkan materi tertentu sesuai dengan kesenjangan kompetensi yang dimiliki, menyusun rencana pelaksanaan, melaksanakan pembinaan, dan mengevaluasi pelaksanaan pembinaan pengelola.

Pembinaan lanjutan yang merupakan kegiatan rutin dan berkala dilakukan dengan cara mentoring, mengundang pakar, studi banding, aktif berpartisipasi di dalam forum pengelola atau mengikutkan pengelola dalam pelatihan/kursus/seminar sesuai bidang tugasnya.

Prosedur penyiapan pengelola dapat dilihat pada Gambar 



untuk mendapatkan versi lengkap dapat menghubungi kami

Tidak ada komentar:

PENERAPAN BIM UNTUK PERBANDINGAN VOLUME DAN BIAYA KONSTRUKSI TANGGA DARURAT GEDUNG ANEX PROYEK PEMBANGUNAN KOMPLEKS PERANTARAAN PASAR BARU

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------...